Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Ini Perjalanan Kasus Penganiayaan

Mario Dandy Satriyo (20) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus penganiayaan D (17).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satriyo (20) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus penganiayaan D (17). Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Mario Dandy Satriyo menganiaya D bersama-sama dengan Shane Lukas (19) dan AG (15). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mario Dandy Satriyo (20) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus penganiayaan D (17).

Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan.

Mario Dandy Satriyo menganiaya D bersama-sama dengan Shane Lukas (19) dan AG (15).

"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG

Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.

Perjalanan Kasus

Mario Dandy murka hingga melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David secara brutal diduga karena membela kekasihnya, AGH (15).

AGH disebut telah memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dirinya dilecehkan oleh David.

Mendengar hal itu, Mario naik pitam hingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada David.

Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.

Pengakuan Mario soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023).

Awalnya Mario Dandy meminta David untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun saat itu, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved