3 Narapidana Kelas IIB Serang Bisa Pulang ke Rumah Masing-masing Setelah Dapat Remisi
Remisi sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana karena telah mengikuti program pembinaan
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - DN (20), RZ (19), dan TM (34), bebas dari Rutan Kelas IIB Serang setelah menerima remisi dalam rangka HUT Ke-78 Ri, Kamis (17/8/2023).
Ketiganya merupakan narapidana kasus penganiayaan dan pencurian.
DN dan RZ, warga Kota Serang, telah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Serang selama satu tahun.
Baca juga: Total 175.510 Warga Binaan Terima Remisi Umum, Pemerintah Hemat Anggaran Negara Rp 267,7 Miliar
Adapun TM, warga Kota Cilegon, telah menjalani hukuman selama enam bulan di tempat yang sama.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda, mengatakan ketiganya bisa langsung pulang ke rumah masing-masing.
"Remisi sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan," katanya, Kamis.
Menurut Prayoga, total ada 106 narapida di Rutan Kelas IIB Serang yang mendapatkan remisi.
Prayoga berharap, narapidana yang mendapat remisi dapat terus memperbaiki diri selama di dalam Rutan Kelas II B Serang.
"Semoga ini memotivasi mereka selama menjalani hukuman," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.