Kemenkumham Banten
Total 175.510 Warga Binaan Terima Remisi Umum, Pemerintah Hemat Anggaran Negara Rp 267,7 Miliar
Total 175.510 narapidana di seluruh lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menerima remisi umum
TRIBUNBANTEN.COM - Total 175.510 narapidana di seluruh lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menerima remisi umum tahun 2023.
Sebanyak 2.606 narapidana di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi umum untuk memperingati HUT Ke-78 Republik Indonesia.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan penerima terdiri atas 172.904 remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 2.606 remisi umum II atau langsung bebas.
Baca juga: Seru! Anak-anak, Emak-emak, hingga Bapak-bapak Ikut Berbagai Lomba Pesta Rakyat Kemenkumham Banten
Tiga provinsi dengan penerima remisi umum terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (17/8/2023), remisi umum diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Menurut Reynhard, dalam pemberian remisi umum ini, pemerintah menghemat anggaran negara dari alokasi makan kepada narapidana mencapai Rp 267.715.830.000.
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan remisi bukan semata-mata diberikan pemerintah secara sukarela.
Namun, merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti berbagai program pembinaan yang digelar UPT Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Saat pemberian remisi umum di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, Yasonna menyerahkan secara simbolik kepada empat perwakilan wargaa binaan.
Empat perwakilan itu berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Menurut Yasonna, pemberian remisi umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kemenkumham Gencar Sosialisasi KUHP Baru yang Mulai Diterapkan pada 2026
"Jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Yasonna memberikan pesan kepada warga binaan.
Program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ucapnya.
Yasonna kembali mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, khususnya yang memeroleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” ujarnya.
Yasonna berharap kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.
Hal itu demi melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, serta anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya. (prv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.