PIP

Ternyata Bantuan PIP Tahap 2 Sudah Cair Sejak Awal Agustus 2023, Segera Cek pip.kemdikbud.go.id

Pemerintah telah menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 sejak awal Agustus 2023.

|
Editor: Abdul Rosid
www.kemdikbud.go.id
Penerima PIP.Dana bantuan PIP tahap 2 ternyata telah cair sejak awal Agustus 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2.

Dana bantuan PIP tahap 2 ternyata telah cair sejak awal Agustus 2023.

Setiap siswa penerima bantuan PIP tahap 2 2023 akan mendapatkan uang tunai hingga Rp1 juta.

Baca juga: GAMPANG Ini Cara Mencairkan Bantuan PIP Tahap 2 yang Cair di Agustus 2023

Dilansir dari SIPINTAR, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui program tersebut, pemerintah ingin mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Uswatun Hasanah, mengumumkan bahwa pencairan bantuan PIP tahap 2 dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2023.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2. Cek segera melalui pip.kemdikbud.go.id.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2. Cek segera melalui pip.kemdikbud.go.id. (Kolase/TribunBanten.com)

Bantuan ini akan diberikan kepada siswa melalui bank penyalur yang sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.

"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8).

Cara Mengetahui Nama Penerima Bantuan PIP Tahap 2

1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Mudah! Ini Syarat dan Cara Daftar PIP Kemendikbud 2023, Siapkan Lima Berkas Ini

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.

4. Klik tombol "Cari Penerima PIP".

5. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.

Proses Pencairan Bantuan PIP Tahap 2

Setelah nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap 2, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:

1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).

2. Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.

3. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Nominal Bantuan PIP Tahap 2

Besaran bantuan PIP tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan.

1. SD/SDLB/Progam Paket A:

Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. 2. SMP/SMPLB/Program Paket B

Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

3. SMA/SMALB/Program paket C:

Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

4. SMK:

Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

5. SMK Program 4 Tahun

Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved