PIP

Mudah! Ini Syarat dan Cara Daftar PIP Kemendikbud 2023, Siapkan Lima Berkas Ini

Dana bantuan Program Indonesia Pintar dijadwal cair bulan Agustus 2023. Simak syarat dan cara daftar PIP dari Kemdikbud Ristek.

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Irwan Rismawan
Dana bantuan Program Indonesia Pintar dijadwal cair bulan Agustus 2023. Simak syarat dan cara daftar PIP dari Kemdikbud Ristek. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dana bantuan Program Indonesia Pintar dijadwal cair bulan Agustus 2023. Simak syarat dan cara daftar PIP dari Kemdikbud Ristek.

Untuk wali murid atau siswa mulai jenjang SD, SMP dan SMA sederajat segera pahami syarat daftar PIP Kemdikbud Ristek.

Tak hanya itu, wali murid atau siswa harus mengetahui cara daftar PIP tahun 2023.

Baca juga: Wajib Diingat, Ini Pedoman Pencairan Bantuan PIP Tahap 2, Cair Bulan Agustus 2023

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemdikbud Ristek telah menyiapkan program PIP.

Program PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin

Tujuan diadakannya program PIP untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Baik melalui jalur formal SD-SMA/SMK maupun jalur non formal seperti paket A hingga C dan pendidikan khusus.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar dijadwal cair bulan Agustus 2023. Simak syarat dan cara daftar PIP dari Kemdikbud Ristek.
Dana bantuan Program Indonesia Pintar dijadwal cair bulan Agustus 2023. Simak syarat dan cara daftar PIP dari Kemdikbud Ristek. (Kolase/TribunBanten.com)

Bagi yang ingin mendaftar PIP Kemdikbud, harap untuk memperhatikan beberapa hal, seperti syarat dan cara daftar PIP Kemdikbud.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud. Penerima PIP Kemdikbud merupakan siswa usia 6-21 tahun, dengan prioritas sebagai berikut:

1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Baca juga: Siap-siap! Dana PIP Tahap 2 Cair di Agustus 2023, Segera Cek pip.kemdikbud.go.id

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan

- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah

- Siswa yang terdampak bencana alam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved