PIP

Wajib Diingat, Ini Pedoman Pencairan Bantuan PIP Tahap 2, Cair Bulan Agustus 2023

Bantuan PIP tahap 2 dijadwalkan cair pada bulan Agustus 2023. Wali murid atau siswa terlebih dahulu memahami pedoman pencairan bantuan PIP tahap 2

|
Editor: Abdul Rosid
www.kemdikbud.go.id
Bantuan PIP tahap 2 dijadwalkan cair pada bulan Agustus 2023. Wali murid atau siswa terlebih dahulu memahami pedoman pencairan bantuan PIP tahap 2 

TRIBUNBANTEN.COM - Para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 2023 akan segera mendapatkan transferan dari pemerintah.

Pasalnya, bantuan PIP tahap 2 dijadwalkan akan cair pada bulan Agustus 2023. Wali murid atau siswa terlebih dahulu memahami pedoman pencairan bantuan PIP tahap 2.

Sebagai informasi, siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima PIP tahap 2 bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp 1.000.000.

Baca juga: CATAT Siswa dengan 4 Kategori Ini Berhak Dapat Dana PIP Tahap 2 2023, Cair Bulan Ini

Dilansir dari SIPINTAR, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui program tersebut, pemerintah ingin mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Pedoman pencairan bantuan PIP tahap 2

Pencairan dana bantuan PIP tahap 2 bergantung pada masing-masing sekolah.

Bantuan PIP tahap 2 dijadwalkan cair pada bulan Agustus 2023. Wali murid atau siswa terlebih dahulu memahami pedoman pencairan bantuan PIP tahap 2
Bantuan PIP tahap 2 dijadwalkan cair pada bulan Agustus 2023. Wali murid atau siswa terlebih dahulu memahami pedoman pencairan bantuan PIP tahap 2 (www.kemdikbud.go.id)

Satuan pendidikan dapat menginfokan kepada siswa penerima PIP sesuai dengan SK pemberian dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.

Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Besaran Bantuan PIP berbeda sesuai dengan jenjang yang ditempuh, di antaranya:

1. SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun

Khusus kelas VI semester Genap dan kelas 1 semester Gasal mendapatkan Rp 225.000.

Baca juga: Siap-siap! Dana PIP Tahap 2 Cair di Agustus 2023, Segera Cek pip.kemdikbud.go.id

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun

Khusus kelas IX semester Genap dan kelas VII semester Gasal mendapatkan Rp 375.000.

3. SMA/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved