PIP

CATAT Siswa dengan 4 Kategori Ini Berhak Dapat Dana PIP Tahap 2 2023, Cair Bulan Ini

Ada empat kategori siswa yang berhak menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 cair di bulan Agustus 2023.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Ada empat kategori siswa yang berhak menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 cair di bulan Agustus 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ada empat kategori siswa yang berhak menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 cair di bulan Agustus 2023.

Bagi para siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mengetahui terdaftar dalam penerima dana PIP Tahap 2 2023, segera cek melalui pip.kemdikbud.go.id.

Sebagai informasi, jadwal pencairan dana PIP Tahap 2 dijadwalkan akan ditransfer kepada masing-masing penerima pada bulan Agustus 2023.

Baca juga: Segera Cek pip.kemdikbud.go.id, Dana PIP Tahap 2 Rp1 Juta Cair di Agustus 2023: Begini Caranya

Para penerima dana PIP Tahap 2 jenjang SD, SMP dan SMA/SMK segera melakukan pengecekan melalui pip.kemdikbud.go.id.

Sebagai informasi, dana PIP bertujuan memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Tujuannya adalah memastikan akses pendidikan berkualitas bagi semua, terutama mereka yang berisiko putus sekolah.

Selain itu PIP juga menyediakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Siswa SD, SMP, SMA dan SMK sederajat segera melakukan pengecekan data di pip.kemdikbud.go.id. Pasalnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 cair di bulan Agustus 2023.
Siswa SD, SMP, SMA dan SMK sederajat segera melakukan pengecekan data di pip.kemdikbud.go.id. Pasalnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 cair di bulan Agustus 2023. (Kemendikbud)

Ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi masalah putus sekolah dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah atas.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2023?

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin.

3. Anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

4. Anak-anak dengan status yatim piatu, terdampak bencana alam, putus sekolah, dan kondisi khusus lainnya.

Cara Cek Data Siswa PIP Kemdikbud 2023

1. Akses laman SIPINTAR melalui link ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved