92 Orang di Tangsel Gagal Jadi Kontestan Pemilu 2024, KPU Ungkap Alasannya: Tak Memenuhi Syarat DCS

Sebanyak 92 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Tangerang Selatan tidak memenuhi syarat dalam tahapan daftar calon sementara (DCS).

Kolase TribunBanten/Tribunnews/TribunJogja
Sebanyak 92 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Tangerang Selatan tidak memenuhi syarat dalam tahapan daftar calon sementara (DCS). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 92 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Tangerang Selatan tidak memenuhi syarat dalam tahapan daftar calon sementara (DCS).

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan, Ajad Sudrajat.

Ajad Sudrajat mengatakan, lewat tahapan verifikasi admin dan pencermatan daftar calon sementara, hanya 702 dari 794 Bacaleg yang memenuhi syarat.

Baca juga: Hari Terakhir, KPU Temukan 130 Bacaleg DPRD Kota Cilegon Lakukan Perubahan Data

Bacaleg yang tak lolos disebabkan karena tidak memperbaiki dokumen persyaratan di KPU.

"Yang TMS (tidak memenuhi syarat), sebarannya banyak yah. Jadi Bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS. TMS laki-laki dan perempuan ada," ucapnya kepada media, Sabtu (19/8/2023).

Kata Ajat, pasca pengumuman DCS, pihaknya akan membuka tanggapan masyarakat mengenai Bacaleg-bacaleg yang masuk dalam DCS.

Masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan hingga 28 Agustus mendatang.

Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Program Data dan Perencanaan Ajat Sudrajat di Kantor KPU Kota Tangsel, Jalan Raya Serpong, Senin (7/12/2020).
Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Program Data dan Perencanaan Ajat Sudrajat di Kantor KPU Kota Tangsel, Jalan Raya Serpong, Senin (7/12/2020). (Tribunbanten.com/Zuhirna Wulan Dilla)

Baca juga: 86 Bacaleg DPRD Kota Cilegon Masuk Daftar TMS

Masyarakat bisa menanggapi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg dan mengajukan laporan itu melalui surat ke KPU, dengan disertai identitas diri dan alat bukti otentik, atau bisa membuka portal info Pemilu.

 Ajat mengatakan, masyarakat dapat memberikan informasi apabila terdapat Bacaleg yang melanggar ketentuan dokumen yang tertera di KPU.

"Apapun masukan masyarakat sepanjang itu dalam hal terkait persyaratan dan dokumen Bacaleg," ucapnya.(Raf)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 92 Bacaleg di Tangerang Selatan Tak Memenuhi Syarat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved