Cara Dapat Vaksin Covid-19 Gratis: Ketahui Syarat-syaratnya, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Berikut ini cara mendapatkan vaksin Covid-19 gratis. Vaksin Covid-19 gratis itu akan diberikan mulai 1 Januari 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mendapatkan vaksin Covid-19 gratis.
Vaksin Covid-19 gratis itu akan diberikan mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini setelah Indonesia masuk dalam masa endemi Covid-19.
Indovac dan Inavac adalah dua jenis vaksin yang diberikan.
Upaya pemberian vaksin Covid-19 itu diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 BA.6 Berpotensi Muncul di AS, Para Ahli Ingatkan Masyarakat Pakai Masker Lagi
Seperti dilansir laman Kemenkes, Selasa (22/8/2023), Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gratis untuk semua kelompok masyarakat, tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2023.
Tapi mulai 2024, hanya masyarakat kelompok tertentu yang bisa mendapat vaksin Covid gratis.
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menjelaskan, saat vaksinasi Covid sudah menjadi imunisasi program, pengadaan dan pemberian imunisasi menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pada pelaksanaan imunisasi program, vaksin yang diberikan terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.
Imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima.
“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat," kata Prima.
"Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” tambahnya.
Prima menyampaikan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan hingga 31 Desember 2023 dan program imunisasi Covid-19 yang akan dimulai pada Januari 2024, akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri yaitu Indovac dan Inavac.
Kedua vaksin tersebut, kata dia, sudah terjamin keamanan dan kehalalannya.
Ia menambahkan, masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19, berarti masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga untuk mendapatkan vaksina Covid-19 akan dikenakan biaya mulai tahun depan.
“Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program, tidak berbayar alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” ucapnya.
Vaksin Gratis Indovac dan Inavac
Meskipun sudah masuk masa endemi, program vaksinasi Covid-19 gratis untuk semua masyarakat tetap dilaksanakan hingga 31 Desember 2023. Namun, vaksin yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan hanya Indovac dan Inavac.
Dua vaksin itu juga yang akan digunakan pemerintah mulai 1 Januari 2024. Yaitu saat vaksin Covid sudah masuk dalam program imunisasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.
"Baik Vaksinasi COVID-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi COVID-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri," kata Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
"Kedua vaksin tersebut sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya," tambahnya.
Ia menjelaskan, saat vaksin Covid sudah masuk dalam program imunisasi, maka pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.
Baca juga: Omicron EG.5.1 atau Eris, Covid-19 Varian Baru Meledak di Eropa, Bagaimana di Indonesia?
“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat," jelasnya.
"Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” sambungnya.
Untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19, maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.
“Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” ucapnya.
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tirmizi mengatakan, pihaknya masih membahas soal ketentuan harga vaksin.
"Masih dibahas ya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Saat ini, masyarakat masih bisa mendapatkan vaksin gratis hingga booster kedua atau dosis ke-4.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Berbayar Berlaku 2024: Berikut Lokasi, Kelompok Pengecualian hingga Kisaran Harga
Layanan vaksin tersedia di klinik, puskesmas, rumah sakit, pusat perbelanjaan, stasiun hingga taman kota.
Namun mulai 2024, vaksin Covid hanya bisa didapatkan di fasilitas kesehatan.
"Di faskes puskesmas dan juga RS atau klinik," ujarnya.
Meski belum diputuskan, pada awal Februari lalu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat mengungkap kisaran harga vaksin jika sudah berbayar. Yakni sekitar Rp100.000 per dosis.
Ia menyebut, vaksin seharga Rp100.000 per dosis masih masuk akal buat seluruh pihak. Harga tersebut sudah termasuk biaya lain di luar harga vaksin itu sendiri.
"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp 100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya," tuturnya.
32 Jemaah Haji Indonesia Positif Covid-19, Kemenkes: Penularan Diduga Terjadi di Arab Saudi |
![]() |
---|
Terungkap Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga Dilakukan di Masa Covid 19: Pelaku Bisa Dihukum Mati! |
![]() |
---|
Kasus Siswi Alami Benjolan Usai Vaksinasi, Dindikbud Kabupaten Serang Akan Panggil Pihak Sekolah |
![]() |
---|
PILU Murid SD di Serang Banten Idap Kanker Ganas Diduga Usai Lakukan Vaksinasi di Sekolah |
![]() |
---|
Buntut Amerika Serikat Keluar dari Keanggotaan WHO: Kesehatan Global di Ambang Kekhawatiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.