Vaksin Covid-19 Berbayar Berlaku 2024: Berikut Lokasi, Kelompok Pengecualian hingga Kisaran Harga
Vaksin Covid-19 berbayar berlaku mulai 1 Januari 2024. Berikut ini informasi lokasi, kelompok pengecualian hingga kisaran harga vaksin
TRIBUNBANTEN.COM - Vaksin Covid-19 berbayar berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut ini informasi lokasi, kelompok pengecualian hingga kisaran harga vaksin
Pada Februari 2023, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kisaran harga vaksin berbayar yaitu Rp 100 ribu per dosis.
"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos," tuturnya.
Baca juga: Meski Indonesia Resmi Berstatus Endemi, Layanan Vaksin Covid-19 Masih Ada di Banten
Menurut dia, masyarakat masih dapat vaksin dengan membayar Rp 100 ribu.
"Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp 100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya," ujarnya
Untuk lokasi mendapatkan vaksin, diperoleh di sejumlah fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit atau klinik.
Kini, masyarakat masih dapat vaksin gratis hingga booster kedua atau dosis keempat.
Layanan vaksin tersedia di klinik, puskesmas, rumah sakit, pusat perbelanjaan, stasiun hingga taman kota.
Ada dua kelompok masyarakat yang masih bisa mendapat vaksin Covid gratis. Yaitu:
1. Kelompok berisiko tinggi (peserta BPJS)
- kelompok lansia dengan komorbid
- dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas
- masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV
2. Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
Profil Rajiah Salsabillah, Atlet Panjat Tebing Asal Tangerang, Raih Medali Perunggu World Games 2025 |
![]() |
---|
Aturan Belum Turun, Kemenag Pandeglang Masih Tangani Penyelenggaraan Haji 2026 |
![]() |
---|
Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Rekan Kerja saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
10 Contoh Amanat Pembina Upacara 17 agustus 2025, Singkat, Padat dan Sarat Nilai Kebangsaan |
![]() |
---|
KONI Kota se-Indonesia Tolak Permenpora No 14 Tahun 2024: Dinilai Hambat Pembinaan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.