Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, Berikut Syarat dan Langkah: Bisa Dapat Diskon

Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Editor: Glery Lazuardi
Instagram Info Serang
Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu 

Halaman Polsek Anyer, Kabupaten Serang

Alun-alun Kota Serang

Plaza Shinta Mal Karawaci, Tangerang

Ruko WOM Finace Pasar Baru, Tangerang

Pamulang Square, Tangerang Selatan

ITC BSD, Tangerang Selatan

Lobby Timur Mal Ciputra, Tangerang

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved