Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, Berikut Syarat dan Langkah: Bisa Dapat Diskon

Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Editor: Glery Lazuardi
Instagram Info Serang
Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu

Terdapat tiga poin yang dapat dimanfaatkan warga Banten.

Baca juga: 9 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Biaya Balik Nama Gratis: Nikmati Manfaatnya

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 31 Oktober 2023)

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 23 Desember 2023)

Ketiga, Diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar daerah (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 23 Desember 2023.

Ini diterapkan berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi Banten meminta segera memanfaatkan program bebas denda tersebut.

"Ayok segera datang ke Samsat/Gerai/Samling terdekat dan Manfaatkan promonya mulai dari sekarang. "Yuk Bayar Pajak Tepat Waktu sebab Pajakmu membangun Bantenmu".

Info SIM Keliling di Banten

Berikut ini informasi soal SIM keliling di wilayah Provinsi Banten pada Senin 21 Agustus 2023.

Polda Banten memfasilitasi warga yang akan memperpanjang SIM.

Untuk di wilayah Polda Banten, layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran.

Adapun untuk waktunya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB

Baca juga: Daftar 9 Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten Termasuk?

Berikut ini jadwal SIM Keliling di Banten pada Senin 21 Agustus 2023:

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved