Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, Berikut Syarat dan Langkah: Bisa Dapat Diskon
Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu
Terdapat tiga poin yang dapat dimanfaatkan warga Banten.
Baca juga: 9 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Biaya Balik Nama Gratis: Nikmati Manfaatnya
Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 31 Oktober 2023)
Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 23 Desember 2023)
Ketiga, Diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar daerah (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 23 Desember 2023.
Ini diterapkan berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Banten meminta segera memanfaatkan program bebas denda tersebut.
"Ayok segera datang ke Samsat/Gerai/Samling terdekat dan Manfaatkan promonya mulai dari sekarang. "Yuk Bayar Pajak Tepat Waktu sebab Pajakmu membangun Bantenmu".
Info SIM Keliling di Banten
Berikut ini informasi soal SIM keliling di wilayah Provinsi Banten pada Senin 21 Agustus 2023.
Polda Banten memfasilitasi warga yang akan memperpanjang SIM.
Untuk di wilayah Polda Banten, layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran.
Adapun untuk waktunya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB
Baca juga: Daftar 9 Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten Termasuk?
Berikut ini jadwal SIM Keliling di Banten pada Senin 21 Agustus 2023:
| Prakiraan Cuaca Banten, Selasa 28 Oktober 2025: Waspada Hujan Petir hingga Perubahan Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Wacana Pemerintah Hapus SLIK OJK, REI Banten: Angin Segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Gunung Halimun Salak Terkoyak: 30 Titik Tambang Emas Ilegal Ditemukan Polda Banten |
|
|---|
| Cerita Tubagus Fajri Sempat Menyusup saat Rakor Gubernur Banten, dan Desak Tutup Tambang Ilegal |
|
|---|
| Budi Rustandi Ungkap Dasar Putus Kontrak Pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.