Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, Berikut Syarat dan Langkah: Bisa Dapat Diskon

Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Editor: Glery Lazuardi
Instagram Info Serang
Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu

Terdapat tiga poin yang dapat dimanfaatkan warga Banten.

Baca juga: 9 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Biaya Balik Nama Gratis: Nikmati Manfaatnya

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 31 Oktober 2023)

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 23 Desember 2023)

Ketiga, Diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar daerah (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 23 Desember 2023.

Ini diterapkan berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi Banten meminta segera memanfaatkan program bebas denda tersebut.

"Ayok segera datang ke Samsat/Gerai/Samling terdekat dan Manfaatkan promonya mulai dari sekarang. "Yuk Bayar Pajak Tepat Waktu sebab Pajakmu membangun Bantenmu".

Info SIM Keliling di Banten

Berikut ini informasi soal SIM keliling di wilayah Provinsi Banten pada Senin 21 Agustus 2023.

Polda Banten memfasilitasi warga yang akan memperpanjang SIM.

Untuk di wilayah Polda Banten, layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran.

Adapun untuk waktunya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB

Baca juga: Daftar 9 Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten Termasuk?

Berikut ini jadwal SIM Keliling di Banten pada Senin 21 Agustus 2023:

Halaman Polsek Anyer, Kabupaten Serang

Alun-alun Kota Serang

Plaza Shinta Mal Karawaci, Tangerang

Ruko WOM Finace Pasar Baru, Tangerang

Pamulang Square, Tangerang Selatan

ITC BSD, Tangerang Selatan

Lobby Timur Mal Ciputra, Tangerang

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SIM Extension Flow;

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved