Daftar 9 Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten Termasuk?
Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada pada bulan Agustus 2023. Apakah Banten termasuk?.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada pada bulan Agustus 2023. Apakah Banten termasuk?.
Program program pemutihan pajak kendaraan (PKB) diadakan untuk meningkatakan kesadaran wajib pajak untuk masyarakat Indonesia.
Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.
Berikut adalah sembilan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.
Daftar 9 Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak
Baca juga: Permudah Pembayaran PBB, Bapenda Kota Serang Siapkan Inovasi Peka Pajak
1. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.
2. Jawa Tengah
Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023
Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
3. Jawa Barat
Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/hjygui645.jpg)