Daftar 9 Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten Termasuk?

Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada pada bulan Agustus 2023. Apakah Banten termasuk?.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada pada bulan Agustus 2023. Apakah Banten termasuk?. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada pada bulan Agustus 2023. Apakah Banten termasuk?.

Program program pemutihan pajak kendaraan (PKB) diadakan untuk meningkatakan kesadaran wajib pajak untuk masyarakat Indonesia.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Berikut adalah sembilan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.

Daftar 9 Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak

Baca juga: Permudah Pembayaran PBB, Bapenda Kota Serang Siapkan Inovasi Peka Pajak

1. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.

2. Jawa Tengah

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. Jawa Barat

Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved