9 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Biaya Balik Nama Gratis: Nikmati Manfaatnya

Pada Agustus hingga September 2023, ada sembilan Provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com
Pada Agustus hingga September 2023, ada sembilan Provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatakan kesadaran wajib pajak 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada Agustus hingga September 2023, ada sembilan Provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatakan kesadaran wajib pajak.

Ada banyak keuntungan yang didapat wajib pajak dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Salah satunya biaya balik nama gratis hingga PKB Progresif.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

Pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Berikut adalah sembilan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.

Baca juga: Permudah Pembayaran PBB, Bapenda Kota Serang Siapkan Inovasi Peka Pajak

Baca juga: Pendapatan Negara di Banten Capai Rp 41,10 Triliun: Penerimaan Pajak Paling Besar dari Perdagangan

1. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.

2. Jawa Tengah

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. Jawa Barat

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved