PIP

Update Pencairan PIP Tahap 2 2023, Sudah Cair? Cek pip.kemdikbud.go.id Via Hp

Dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 2 telah dilakukan proses pencairan di bulan Agustus 2023.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2. Cek segera melalui pip.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 2 telah dilakukan proses pencairan di bulan Agustus 2023.

Untuk mengetahui informasi pencairan dana PIP tahap 2 2023, segera cek pip.kemdikbud.go.id melalui link yang sudah tersedia.

Sebagaimana diketahui, PIP merupakan program bantuan pendidikan bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu.

Baca juga: Harap Diperhatikan, Ini Penyebab Dana PIP Tidak Cair: Segera cek di pip.kemdikbud.go.id

Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, dana PIP tahap 2 sudah dicairkan sejak tanggal 4 Agustus 2023.

Pencairan tersebut tidak serentak dilakukan se Indonesia. Akan tetapi, dilakukan secara bertahap.

Para penerima manfaat dana PIP harus mengikuti langkah-langkah di bawah ini saat hendak pencairan PIP tahap 2 2023.

Cara Cek Penerima Bantuan PIP Agustus 2023 Lewat HP

Siswa atau orang tua dapat menggunakan langkah-langkah berikut untuk mengecek status sebagai penerima bantuan PIP tahap 2:

Dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 2 telah dilakukan proses pencairan di bulan Agustus 2023.
Dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 2 telah dilakukan proses pencairan di bulan Agustus 2023. (Kemendikbud)

1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.

4. Klik tombol "Cari Penerima PIP".

5. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.

Baca juga: Wajib Diingat, Ini Pedoman Pencairan Bantuan PIP Tahap 2, Cair Bulan Agustus 2023

Proses Pencairan Bantuan

Setelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap 2, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:

1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).

2. Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.

3. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Besaran Bantuan PIP Tahap 2

Besaran bantuan PIP tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

1. SD/SDLB/Progam Paket A:

Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. 2. SMP/SMPLB/Program Paket B

Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

3. SMA/SMALB/Program paket C:

Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

4. SMK:

Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

5. SMK Program 4 Tahun

Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved