Masa Kampanye Pemilu 2024, Bapenda Kota Serang: Baliho Caleg Tak Bisa Dipungut Pajak Reklame

Baliho calon anggota legislatif (caleg) bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Serang, Banten.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
desi purnamasari
Baliho bacaleg di lampu merah Kebon Jahe. Baliho calon anggota legislatif (caleg) bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Serang, Banten. Badan Pendapatan Daerah tidak dapat memungut pajak reklame dari baliho caleg tersebut. Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas. Menurut dia, peserta pemilu dari partai politik ataupun calon perseorangan tak dikenakan pajak pemasangan baliho saat masa kampanye. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Baliho calon anggota legislatif (caleg) bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Serang, Banten.

Badan Pendapatan Daerah tidak dapat memungut pajak reklame dari baliho caleg tersebut.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas.

Menurut dia, peserta pemilu dari partai politik ataupun calon perseorangan tak dikenakan pajak pemasangan baliho saat masa kampanye.

"Hal ini berlaku pada saat masa kampanye dimulai. Karena mengacu pada Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah," katanya di Pemkot Serang, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Viral Video Tanpa Busana Caleg Wanita Cantik Partai NasDem di Media Sosial

Ia juga mengatakan, untuk kegiatan parpol dikecualikan dari pajak selama masa kampanye berlangsung yang sudah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk kegiatan parpol itu dikecualikan dari pajak, kegiatan parpol gratis tetapi pada saat masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU," katanya.

Sementara itu, untuk parpol yang memasang balihonya dibillboard maka pemungutan pajak akan tetap dilakukan melalui pemilik dari tiang billboard tersebut.

Sehingga Bapenda akan menagih pajak dari pemilik tiang saja yang bentuknya pajak tahunan.

"Yang kami tagih pajak pemilik tiangnya. Tetapi di masa-masa kampanye dan seterusnya kita gratis karena sudah ada Perda Nomor 7 tahun 2010," jelasnya.

Sementara itu, dikatakan Hari, untuk target pajak Januari-Juli tahun 2023 sudah mencapai 58 persen dari target Rp231,8 Milyar pertahun.

Sedangkan untuk penyumbang pajak terbesar saat ini dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Resto.

"Sampai Juli, catatan kami sudah mencapai 58 persen. Agustus kami harapkan sudah tembus di angka 63 persen," katanya.

Jadwal Kampanye

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved