Masa Kampanye Pemilu 2024, Bapenda Kota Serang: Baliho Caleg Tak Bisa Dipungut Pajak Reklame

Baliho calon anggota legislatif (caleg) bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Serang, Banten.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
desi purnamasari
Baliho bacaleg di lampu merah Kebon Jahe. Baliho calon anggota legislatif (caleg) bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Serang, Banten. Badan Pendapatan Daerah tidak dapat memungut pajak reklame dari baliho caleg tersebut. Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas. Menurut dia, peserta pemilu dari partai politik ataupun calon perseorangan tak dikenakan pajak pemasangan baliho saat masa kampanye. 

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan aturan terkait dengan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun Jadwal kampanye Pemilu 2024 resmi akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Masa kampanye Pemilu 2024 ini akan berakhir pada 10 Februari 2024, atau empat hari sebelum hari Pemungutan Suara yakni pada 14 Februari 2024.

Baik di dalam maupun di luar negeri hari Pemungutan Suara yakni pada 14 Februari 2024.

Selama jeda waktu antara masa akhir kampanye dan Pemilu 2024, pemerintah menyediakan tiga hari tenang, yaitu tanggal 11-13 Februari 2024.

Sementara rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024.

Melansir infopemilu.kpu.go.id, berikut detail tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Baca juga: Dua Mantan Gubernur Banten Maju Jadi Caleg DPR RI Dapil Banten III di Pemilu 2024

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Dalam Negeri

- Beberapa tahapan Pemilu 2024 yang telah dilalui:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved