PIP

SABAR! Dana PIP Tahap 2 2023 Tak Kunjung Cair, Segara Cek pip.kemdikbud.go.id dan Perhatikan Ini

Berdasarkan jadwal pencairan dana PIP tahap 2 2023 sudah dilakukan mulai awal Agustus dan berakhir September.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Jadwal pencairan dana PIP tahap 2 2023 sudah dilakukan mulai awal Agustus dan berakhir September. 

TRIBUNBANTEN.COM - Wali murid dan siswa SD, SMP dan SMA/SMK yang mempertanyakan dana dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 2023 belum cair harap bersabar.

Berdasarkan jadwal pencairan dana PIP tahap 2 2023 sudah dilakukan mulai awal Agustus dan berakhir September.

Sebab, pencairan dana PIP tahap 2 2023 tidak dilakukan serentak. Akan tetapi, dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Segera Cek pip.kemdikbud.go.id, Bantuan PIP 2023 Sudah cair: Dana Rp1 Juta Ditransfer

Untuk informasi lengkapnya simak artikel ini atau cek segera melalui pip.kemdikbud.go.id.

Jadwal pencairan bantuan PIP 2023

Bantuan PIP disalurkan dalam tiga tahap, sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut.

Tahap 1: Februari - April

Tahap 2: Mei - September

Tahap 3: Oktober - Desember

Jadwal pencairan dana PIP tahap 2 2023 sudah dilakukan mulai awal Agustus dan berakhir September.
Jadwal pencairan dana PIP tahap 2 2023 sudah dilakukan mulai awal Agustus dan berakhir September. (Kemendikbud)

Cara mencairkan dana PIP tahap 2 2023

Jika nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap 2, maka pencairan dana bisa dilakukan.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut cara mencairkan bantuan PIP tahap 2:

1. Membawa buku tabungan Simpanan pelajar (SimPel)

2. Identitas pengenal siswa atau orangtua siswa/wali siswa

3. Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Pedoman pencairan bantuan PIP tahap 2

Pencairan dana bantuan PIP tahap 2 bergantung pada masing-masing sekolah.

Satuan pendidikan dapat menginfokan kepada siswa penerima PIP sesuai dengan SK pemberian dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.

Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Dilansir dari SIPINTAR, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui program tersebut, pemerintah ingin mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Ada empat faktor yang jadi penyebab PIP tidak cair.

1. Tidak diusulkan oleh pihak sekolah

Penyebab pertama, pihak sekolah tidak mendaftarkan siswa tersebut sebagai penerima bantuan PIP.

Jika demikian, maka wali murid/siswa bisa datang ke sekolah dan melakukan pengajuan penerima PIP.

Kondisi itu berlaku bagi wali murid yang sebelumnya pemegang kartu KIP, PKH, KPS.

Jika sebelumnya anda tidak punya kartu KIP, PKH, KPS anda bisa membuat surat keterangan tidak mampu melalui RT/RW atau kantor desa setempat untuk bisa mengajukan penerima PIP melalui sekolah.

2. NISN Tidak Valid

Pastikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anda sudah valid. Untuk cek validasi NISN silahkan lakukan di alamat ini https://nisn.data.kemdikbud.go.id

Dalam laman tersebut, lakukan verval NISN melalui bantuan operator sekolah, sertakan bukti NISN baik melalui kartu NISN anda atau NISN yang tertera di ijazah anda.

3. NIK Tidak Valid Dukcapil DTKS

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid Dukcapil atau DTKS juga menjadi penyebab dana PIP tidak bisa cair.

Solusinya, anda bisa melakukan verval NIK secara mandiri maupun melalui bantuan operator sekolah.

4. Dana PIP kembali ke KAS Negara

Kasus yang terakhir ini sebenarnya dana PIP sudah cair hanya saja terlambat dalam proses pengambilannya. Dana PIP yang kembali ke KAS negara disebabkan karena batas cut off pengambilan sudah habis dan belum diambil oleh peserta didik.

Dana ini akan secara otomatis melakukan pendebetan ke kas negara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved