ASN Banten WFH Mulai Senin 28 Agustus 2023, Simak Kebijakan Lengkapnya

Aparatur sipil negara (ASN) di Banten akan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai Senin 28 Agustus 2023.

Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi ASN atau PNS. Aparatur sipil negara (ASN) di Banten akan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai Senin 28 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN selama satu bulan mulai 28 Agustus hingga 28 September 2023. Kebijakan ASN Banten WFH itu diatur di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/2928-BKD/2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparatur sipil negara (ASN) di Banten akan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai Senin 28 Agustus 2023.

Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN selama satu bulan mulai 28 Agustus hingga 28 September 2023.

Kebijakan ASN Banten WFH itu diatur di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/2928-BKD/2023.

Kebijakan ASN Banten WFH itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Baca juga: Pemprov Banten Tak Berlakukan WFH Bagi ASN di OPD Pelayanan

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta wilayah Tangerang Raya sebagai wilayah aglomerasi DKI Jakarta agar menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian pegawai pemerintahan dan swasta.

WFH, kata Al Muktabar, sebagai salah satu langkah mengatasi permasalahan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Adapun wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Surat edaran WFH kepada Bupati dan Wali Kota yang berada di wilayah aglomerasi seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, terutama bagi pegawai Pemerintah dan BUMD," kata Al Muktabar usai melakukan rapat di Kemenko Perekonomian. Jumat (25/8/2023).

Al Muktabar juga sudah menandatangani surat edaran pengaturan waktu kerja bagi pegawai Pemprov Banten.

Pelaksanaannya, sebanyak 50 persen pegawai WFH dan sebagian pegawai tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Namun, kebijakan itu dikecualikan bagi pegawai yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Aturan itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/2928 -BKD/2023. WFH akan dimulai pada 28 Agustus-28 September 2023.

Selain pegawai pemerintahan, Al Muktabar juga meminta kepada pelaku usaha agar mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan.

Hal itu dilakukan untuk mengurasi gas emisi karbon yang menyebabkan polusi udara.

Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar, tengah gencar melakukan uji emisi kepada kendaraan-kendaraan dengan bekerjasama pihak Kepolisian, baik tingkat Polda Banten maupun Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pemprov Banten Berlakukan WFH ASN 50 Persen Bulan Depan Gegara Polusi Udara

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved