Kabupaten Lebak Tetapkan Status Darurat Bencana Gegara 18 Kecamatan Kekeringan

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan status darurat bencana kekeringan.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Kepala BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama, saat memberikan keterangan pers. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan status darurat bencana kekeringan.

Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan, ada 18 Kecamatan yang mengalami kekeringan.

Namun kata dia, yang masuk dalam surat keputusan darurat bencana hanya 12 Kecamatan.

Baca juga: Dampak Fenomena El Nino di Cilegon, Warga Alami Kekeringan dan Krisis Air Bersih

"Yang ditetapkan di SK ada 12 Kecamatan, tapi setelah itu ada 6 lagi, jadi total ada 18 Kecamatan yang mengalami kekeringan," kata Febby kepada TribunBanten.com, Senin (28/8/2023).

Febby menjelaskan, saat ini BPBD Lebak terus melakukan distribusi air kepada masyarakat yang terdampak kekeringan, sambil menunggu modifikasi cuaca dari pemerintah pusat.

"Modifikasi cuaca memang sudah, tapi belum maksimal," ujarnya.

Status darurat bencana ini lanjut Febby, ditetapkan sampai 5 September 2023, sambil melihat perkembangan cuaca.

Baca juga: Kabupaten Tangerang Berstatus Siaga Bencana Kekeringan, Berikut Daftar Wilayah Terdampak El Nino

"Kalau sampai waktu yang ditetapkan bencana kekeringan meluas kita perpanjang lagi SK-nya," jelasnya.

Kepala BPBD Banten, Nana Suryana mengatakan, sejauh ini baru Kabupaten Lebak yang naik status menjadi darurat bencana.

"Daerah lain belum ada yang menetapkan darurat bencana. Kalau status Provinsi masih siaga bencana," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved