Polemik Sampah di Lebak

DLH Serang Akui Kerjasama dengan Swasta Buang Sampah di Cimarga Lebak, Meski Ditolak Bupati

DLH Kabupaten Serang mengakui bekerjasama dengan pihak swasta, untuk membuah sampah di lahan kosong di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten
DLH Kabupaten Serang mengakui bekerjasama dengan pihak swasta, untuk membuah sampah di lahan kosong di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten 

TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengakui telah bekerjasama dengan pihak swasta, untuk membuah sampah di lahan kosong di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

"Makanya kita konsolidasi dulu. Iya (benar truk DLH Kabupaten Serang) memang kerja sama dengan swasta," ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Serang, Yadi Priyadi Rochdian, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Yadi mengungkapkan, akan melakukan evaluasi terhadap pihak swasta.

"Nanti kita juga sistem pengolahannya ini akan kita perbaiki lagi, pokoknya (pekerjaan) kita kerja sama dengan swasta, masih kita konsolidasi dulu (langkah selanjutnya)," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Serang, Yadi Priyadi Rochdian dalam konferensi pers di Cikande, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Anggota DPR Ade Rosi Pertanyakan Kerja Sama Sampah Pemkab Serang dengan Pihak Swasta: Emang Boleh?

Terkait dengan upaya hukum yang mungkin diambil Pemkab Lebak, Yadi mengaku belum mengambil langkah konkret karena hal tersebut masih dalam pembicaraan.

Yadi mengaku tidak mengetahui nilai kontrak untuk pekerjaan pengangkutan dan pengolahan sampah yang dilakukan pihak swasta dari Kabupaten Lebak

"Nilai kontrak belum bisa menyebutkan, itu per dump truk, itu perusahaan dari Lebak," tambahnya.

Ditolak Bupati Lebak

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, menegaskan lahan yang digunakan untuk membuang sampah, baik perorangan maupun swasta, tidak diperbolehkan.

Terlebih, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menyatakan menolak pembuangan sampah dari Kabupaten Serang.

“Atas nama pribadi ataupun tanahnya milik siapa pun, perseorangan dan swasta, tetap saja tidak boleh,” katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (9/10/2025).

Hasbi Jayabaya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tidak boleh lagi ada pembuangan atau membuka tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang baru.

“Itu kan pembukaan baru. Artinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 18. Itu punya perseorangan atau punya siapa pun,” jelasnya.

“Tugas saya sebagai Bupati Lebak adalah menegakkan hukum, karena kita adalah negara hukum,” sambungnya.

Hasbi mengaku sudah menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Lebak untuk menutup dengan spanduk larangan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved