Pemprov Banten Akui Proyek Strategis Daerah Miliknya Tanpa Feasibility Study
Progam proyek strategis daerah (PSD) milik Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023 tanpa feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Program proyek strategis daerah (PSD) milik Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023, dirancang tanpa feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, Rahmat Rogianto.
Ia mengatakan, proyek peningkatan sarana dan utilitas (PSU) di DPRKP Banten dimasukan ke PSD tanpa adanya FS.
Baca juga: Kejati Banten Tegur Sejumlah OPD Pemegang Proyek Strategis Daerah Gegara Lambat Pelaksanaan
"Emang harus ada FS kalau PSD? Tidak harus FS, itu kan program. Kalau FS menentukan satu lokasi satu kriteria kalau ini kan enggak," kata Rahmat Rogianto kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Pernyataan Rahmat, bertentangan dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 58 tahun 2017 dan PP nomor 56 tahun 2018 tentang percepatan proyek strategis nasional (PSN).
Padahal, Perpres tersebut menjadi turunan dasar hukum penetapan PSD.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan penentuan program menjadi proyek strategis harus memenuhi kajian pra studi kelayakan.
Kemudian nilai investasinya harus di atas Rp 100 miliar.
Rahmat beranggapan, PSU merupakan program yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga tidak perlu menggunakan FS.
"Loh itu kan kebutuhan masyarakat, kan perlu menjadi strategis daerah, kan di situ ada penanganan kemiskinan masuk, bantu penurunan stunting, ada padat karya juga. Itu kan strategis," jelasnya.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banten Tri Murtopo juga mengakui, proyek di instansinya dimasukan ke PSD tanpa menggunakan kajian FS.
Menurut Tri, ada dua proyek yang masuk dalam PSD, yakni pembangunan palang pintu kereta api dan halte bus dengan total anggaran Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Pemprov Banten Libatkan Kejaksaan untuk Awasi Proyek Strategis Daerah
"Kegiatan itu kan strategis soal keselamatan palang pintu itu tiga titik pagunya sekitar Rp1,4 miliar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ada sekitar enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memasukan proyek ke dalam PSD.
Proyek PSD ini kemudian mendapat pengawalan dan pengamanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 16 Juli 2023 berdasarkan surat keputusan (SK) permohonan yang dibuat Pj Gubernur Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Rahmat-Rogianto-Tri-Murtopo.jpg)