Simak Informasi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI, Berikut Syarat dan Posisi yang Tersedia, Ada Apa Saja?

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membuka lowongan CPNS dan PPPK 2023 ini dengan total 2.578 formasi.

Tribunnews.com
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membuka lowongan CPNS dan PPPK 2023 ini dengan total 2.578 formasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membuka lowongan CPNS dan PPPK 2023 ini dengan total 2.578 formasi.

Adapun jumlah itu tentunya dibagi menjadi dua, yakni CPNS 1.015 dan PPPK 1.563 formasi.

Lowongan CPNS Kemenkumham RI 2023 berposisi sebagai Penjaga Tahanan dan Dosen yang dialokasikan untuk unit pusat dan kantor wilayah (kanwil).

Baca juga: 50 Contoh Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawabannya, Ada Soal TWK, TKP dan TIU, Pelajari Sebelum Ikut Tes!

Sementara PPPK Kemenkumham RI pada unit pusat dengan posisi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Berikut ini syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Sebagai informasi, untuk persyaratan seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023 ini belum dirilis, namun dapat juga melihat syarat pada tahun 2021 sebagai acuan untuk mempersiapkan diri.

Misalnya tinggi badan, berat badan, usia, hingga jurusan pendidikan terakhir.

Baca juga: Terungkap Kondisi 19 Siswi SMP di Lamongan yang Dibotaki Guru, Psikologis Sampai Terguncang

Persyaratan CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved