Info Beasiswa Riset Baznas 2023, Dibuka untuk Mahasiswa Akhir, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut informasi program beasiswa Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, termasuk syarat dan cara daftarnya.

Freepik.com
Ilustrasi mendaftar program beasiswa di luar negeri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi program beasiswa Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, termasuk syarat dan cara daftarnya.

Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas membuka pendaftaran program Beasiswa Riset tahun 2023.

Adapun Beasiswa Riset Baznas merupakan program pembiyaan riset tugas akhir mahasiswa dari jenjang sarjana, magister maupun doktoral.

Baca juga: Daftar Beasiswa Teladan Tanoto Foundation 2024! Dibuka untuk Mahasiswa Semester 1, Ini Syaratnya

Tugas akhir yang dibiayai program ini berupa skripsi, tesis, disertasi maupun tugas akhir lainnya yang merupakan syarat kelulusan.

Terdapat dua kategori Beasiswa Riset Baznas 2023, yaitu Kategori Riset Umum dan Kategori Riset Program Studi Manajemen Zakat & Wakaf (Mazawa).

Beasiswa Riset Baznas 2023 kategori umum terbuka bagi mahasiswa dari seluruh program studi dan perguruan tinggi terakreditasi minimal B oleh BANPT.

Sementara Beasiswa Riset Baznas 2023 Prodi Mazawa hanya dapat diikuti mahasiswa dari beberapa kampus yang memiliki program studi Manajemen Zakat dan Wakaf.

Kuota Beasiswa Riset Baznas 2023 kategori umum adalah sebanyak 60 mahasiswa, sementara kategori Prodi Mazawa sejumlah 150 mahasiswa/i.

Pendaftaran Beasiswa Riset Baznas 2023 dibuka mulai 30 Agustus sampai dengan 10 September 2023.

Berikut ini syarat dan cara daftar serta fasilitas (jenis bantuan) Beasiswa Riset Baznas 2023:

Persyaratan Beasiswa Riset Baznas 2023

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Kategori umum terbuka untuk mahasiswa on going Diploma/S1/S2/S3 yang sedang dan akan mengerjakan tugas akhir untuk persyaratan lulus dan memperoleh gelar studi

- Kategori Prodi Mazawa terbuka untuk mahasiswa on going S1 yang sedang dan akan mengerjakan tugas akhir untuk persyaratan lulus dan memperoleh gelar studi.

- IPK minimal 3.00

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved