Syarat dan Prosedur Pernikahan di KUA 2023, Gratis Tanpa Dipungut Biaya

Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Mildaniati
Ilustrasi KUA. Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya. Nikah gratis di KUA itu berlaku mulai dari Senin-Jumat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya.

Nikah gratis di KUA itu berlaku mulai dari Senin-Jumat.

Sedangkan untuk harga Sabtu-Minggu, dipungut biaya Rp 600 ribu.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final IESF 2023, Indonesia Berpeluang Pertahankan Gelar Juara

Pendaftaran

Daftar nikah juga bisa dilakukan secara daring. Untuk info selengkapnya bisa langsung mengakses laman simkah4.kemenag.go.id.

PERSYARATAN NIKAH

Persyaratan

Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir

Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf

Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)

Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf

Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf

Fc. KTP wali & 2 saksi

Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita

Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita

Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/
Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan

Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 082247248907

Jenis dan besaran Mas Kawin

Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.

Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda

Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal

Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank

Materai 10.000 (3 lembar)

No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali

Syarat Khusus / Tambahan

Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
silahkan download blangko mepamit disini

- Hindu MEPAMIT FIX HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf

-selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf=> cara pengisiannya MEPAMIT NON HINDU.pdf

Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)

Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)

Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri

Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami

Prosedur

Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
Daftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)

Cetak Bukti pendaftaran Nikah

penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )

petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin

calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan

pelaksanaan akad nikah

pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved