BREAKING NEWS Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Banten Dituntut Lima Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan penjara pada mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan penjara pada mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati. 

Terdakwa Mauliati merasa tidak senang pada ibunya, karena telah mengajukan pinjaman uang ke bank, dengan jaminan surat tanah Gym Maximum yang dikelola oleh terdakwa.

Gym yang berada di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, merupakan tempat usaha terdakwa.

"Saksi korban mendapat kabar dari pihak bank, pada saat survei lokasi tersebut dilarang oleh terdakwa Mauliati, merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban," katanya.

Kemudian, Ramlah mendatangi terdakwa Mauliati yang sedang berada di lokasi Gym Maximum.

Setelah bertemu dengan terdakwa di lantai atas, lalu Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang. Termasuk terdakwa Muhamad Ali.

Di sana, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya sendiri dengan kata-kata kasar, dan mengancam akan membunuh.

"Selain dimaki-maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung, bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah," ungkap JPU.

Setelah itu korban melaporkan kasus itu ke Polres Serag Kota, JPU menyebut, Mauliati dan Ali terancam 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp.

Dia bersama-sama dengan asistennya dinilai telah melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved