Beredar Uang Mutilasi Pecahan Rp100 Ribu, Setengah Asli dan Palsu, Ini Ciri-cirinya, Jangan Tertipu!

Beredar di media sosial video uang mutilasi pecahan Rp 100 ribu. Uang mutilasi merupakan uang asli yang disambung dengan uang kertas palsu.

Kolase Via Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Beredar di media sosial video uang mutilasi pecahan Rp 100 ribu. Uang mutilasi merupakan uang asli yang disambung dengan uang kertas palsu. 

Perekam video lalu mengingatkan agar seluruh masyarakat selalu berhati-hati terhadap uang mutilasi yang beredar.

"Ini gak terima di bank. Hati-hati ya teman-teman," ujarnya.

Belum diketahui di mana lokasi pengambilan video itu. Namuan diduga uang mutilasi diterima di sebuah toko.

Berikut ciri-ciri uang mutilasi mengutip dari Tribun Jateng:

1. Ada sambungan

2. Memiliki nomor seri berbeda di satu lembar uang.

3. Uang asli dan uang palsu memiliki tekstur berbeda

Kata BI

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Roni Hartawan buka suara terkait uang mutilasi.

Menurut Roni, uang mutilasi masuk dalam kategori merusak uang dan tidak legal untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Hal itu diatur UU Mata Uang Pasal 25 Ayat 1, seperti merubah fisik uang seperti merobek, membakar.

"Tidak legal sebagai alat transaksi, segera lapor BI, masyarakat supaya memperhatikan ciri ciri uang rupiah," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/9/2023).

Pihaknya mengatakan masyarakat bisa menukar uang yang sudah rusak.

Uang rusak bisa diganti, misalkan uang yang diganti masih utuh itu 2/3.

Pihaknya mengatakan untuk tetap memperhatikan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved