Siapa Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata KPK

KPK menetapkan dua anggota legislatif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik BI.

Editor: Abdul Rosid
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung KPK - KPK menetapkan dua anggota legislatif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik BI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota legislatif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI).

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana sosial dari bank sentral yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, membenarkan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dua orang tersangka. 

Pernyataan ini disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (6/8/2025).

Baca juga: Kadis LH Tangsel Bungkam Soal Proyek PSEL Cipeucang, Minta Wartawan Tutup Kamera

"CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka sudah ada? Jawabannya, sudah," tegas Asep kepada awak media.

Meski demikian, Asep belum mengungkapkan identitas para tersangka. 

Dia hanya mengatakan bahwa tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif.

"Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo), tapi yang jelas sudah ada tersangka," tegas jenderal polisi bintang satu tersebut.

Penetapan ini didasarkan pada Sprindik Nomor 52 dan 53 yang telah dikeluarkan KPK.

Asep menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," jelasnya.

Penyidik KPK telah intensif memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. 

Dua nama legislator yang kerap diperiksa adalah Satori, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra. 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari yayasan yang diduga menjadi perantara penerimaan dana CSR tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved