Kemenkumham Banten

Cara Mudah Mengadukan Ketidakpuasan dengan Layanan Pemerintah, Instansi Wajib Menanggapi Pelapor

Aplikasi pengaduan online ini sebagai satu di antara upaya instansi pemerintah untuk menjawab tuntuan masyarakat.

zoom-inlihat foto Cara Mudah Mengadukan Ketidakpuasan dengan Layanan Pemerintah, Instansi Wajib Menanggapi Pelapor
dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah bisa disampaikan melalui aplikasi pengaduan online berbasis website.

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah bisa disampaikan melalui aplikasi pengaduan online berbasis website.

Masyarakat bisa menyampaikan di laman https://www.lapor.go.id/.

Aplikasi pengaduan online ini sebagai satu di antara upaya instansi pemerintah untuk menjawab tuntuan masyarakat.

Baca juga: Kemenkumham Banten Tingkatkan Sarana dan Prasarana untuk Maksimalkan Pelayanan

Apalagi tuntutan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan yang diberikan instansi pemerintah terus meningkat.

Masyarakat menuntut pelayanan publik yang transparan, cepat, objektif, efisien, dan profesional.

Oleh karena itulah, satu upaya instansi pemerintah untuk menjawab tuntutan masyarakat tersebut adalah dengan berupaya peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada publik atau pengguna jasa.

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Sistem ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

LAPOR! merupakan aplikasi yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Baca juga: Sambut Tim Penilai di Kanwil Kemenkumham Banten, Bang Kumis Jadi Pusat Perhatian

Selain itu, juga ada Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Untuk mengakses layanan tersebut sangat mudah, masyarakat tidak perlu bingung.

Pertama membuat akun pada Lapor bisa dengan akun google atau media sosial.

Jika sudah masuk, klik kolom “Laporan” di bagian atas.

Kemudian mengisi form yang telah disediakan dan klik “Lapor”.

Kabar baik, kini membuat paspor bisa lebih cepat mudah dengan layanan fast track dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta
Kabar baik, kini membuat paspor bisa lebih cepat mudah dengan layanan fast track dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Wartakotalive.com-TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)

Pengaduan yang masuk akan diterima admin nasional KemenpanRB untuk didisposisikan ke instansi terkait yang dilaporkan.

Instansi yang dilaporkan wajib untuk menanggapi pelapor selama lima hari kerja setelah laporan dikirimkan (FRK).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved