Kemenag Cilegon Tekankan Kembali: Menikah di Kantor KUA Itu Gratis!
Bagi warga Kota Cilegon yang ingin melangsungkan menikah namun terkendala biaya pernikahan, Kemenag punya solusinya, yaitu menikah di KUA.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Bagi warga Kota Cilegon yang ingin melangsungkan menikah namun terkendala biaya pernikahan, Kemenag punya solusinya.
Yaitu dengan melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang berada di Kota Cilegon secara gratis.
Menurut Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Cilegon, Soleh Gunawan, proses pernikahan bisa dilakukan di kantor atau di luar kantor KUA.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pernikahan di KUA 2023, Gratis Tanpa Dipungut Biaya
"Bagi (pasangan-read) yang terlendala dengan biaya, bisa melakukan pernikahan di KUA, itu tidak kenakan biaya sepeser pun alias nol rupiah," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (8/9/2023).
Apabila proses pernikahan dilakukan di luar kantor, kata dia, maka si calon pengantin dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 600 ribu.
Pembayaran tersebut dilakukan dengan cara mentransfer ke bank penerima storan, yang telah bekerja sama dengan Kemenag Kota Cilegon.
"Biaya pernikahan di luar kantor itu Rp 600 ribu, tapi kalau di dalam kantor nol Rupiah," katanya.
Soleh menjelaskan, dengan perkembangan jaman, proses pendaftaran kini dilakukan secara online.
Proses tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan dari Kemenag RI, menyesuaikan kondisi perkembangan teknologi.
"Ini kebijakan kementrian agama untuk menghindari hal-hal kkn (korupsi, kolusi dan nepotisme,-red), maka kita lakukan secara online menggunakan aplikasi simkah," terangnya.
Langkah awal yang harus dilakukan, yaitu membuat surat pengatar permohonan pernikahan ke kantor kelurahan.
Setelah membuat surat pengantar, calon pasangan pengantin membawa berkas persyaratan ke kantor KUA terdekat.
"Lalu KUA akan menenerima berkas model N1 atau permohonan pernikahan semacam surat pengantar dari kelurahan," katanya.
Setelah menerima berkas dari pemohon, KUA akan mengarahkan pemohon untuk mendaftar secara online melalui aplikasi simkah.
Kemudian pemohon diminta untuk melengkapi seluruh persyaratan yang tercantum dalam aplikasi tersebut.
Setelah melengkapi persyaratan yang ada, langkah selanjutnya pemohon melakukan pembayaran pendaftaran.
Baca juga: CATAT Ini Syarat dan Alur Pengajuan Nikah ke KUA di Kota Serang Terbaru Tahun 2023
Soleh juga mengimbau kepada para pemohon, agar membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
Apabila ada biaya tambahan yang diminta petugas, namun tidak sesuai dengan aturan jelas bisa melaporkan ke kemenag.
"Jika ada petugas KUA meminta atau menarif jasa layanan pencatatan pernikahan, boleh dilaporkan ke kantor Kemenag," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.