Syarat dan Prosedur Pernikahan di KUA 2023, Gratis Tanpa Dipungut Biaya
Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya.
Nikah gratis di KUA itu berlaku mulai dari Senin-Jumat.
Sedangkan untuk harga Sabtu-Minggu, dipungut biaya Rp 600 ribu.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final IESF 2023, Indonesia Berpeluang Pertahankan Gelar Juara
Pendaftaran
Daftar nikah juga bisa dilakukan secara daring. Untuk info selengkapnya bisa langsung mengakses laman simkah4.kemenag.go.id.
PERSYARATAN NIKAH
Persyaratan
Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
Fc. KTP wali & 2 saksi
Lisa Mariana Ngaku Janda, Robek Foto Pernikahan dengan Suami: Day 3 Bobo Sendiri |
![]() |
---|
Daftar 5 Wilayah di Kabupaten Serang Paling Sering Gelar Resepsi Pernikahan |
![]() |
---|
Doakan Erika Carlina Kuat Rawat Anaknya, DJ Panda : Selamat Datang ke Dunia Andrew Raxy Neil |
![]() |
---|
Erika Carlina Lahiran Hari ini, Dj Bravy Semringah Gendong Bayi Laki-laki Bernama Andrew Raxy Neil |
![]() |
---|
Luna Maya dan Maxime Bouttier Bocorkan Biaya Resepsi di Jakarta: Ini Juga Mahal, Tapi Kita Suka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.