Syarat dan Prosedur Pernikahan di KUA 2023, Gratis Tanpa Dipungut Biaya

Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Mildaniati
Ilustrasi KUA. Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya. Nikah gratis di KUA itu berlaku mulai dari Senin-Jumat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya.

Nikah gratis di KUA itu berlaku mulai dari Senin-Jumat.

Sedangkan untuk harga Sabtu-Minggu, dipungut biaya Rp 600 ribu.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final IESF 2023, Indonesia Berpeluang Pertahankan Gelar Juara

Pendaftaran

Daftar nikah juga bisa dilakukan secara daring. Untuk info selengkapnya bisa langsung mengakses laman simkah4.kemenag.go.id.

PERSYARATAN NIKAH

Persyaratan

Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir

Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf

Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)

Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf

Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf

Fc. KTP wali & 2 saksi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved