Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, Dapatkan Diskon
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan menghapus sanksi denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat dan cara mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten.
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan menghapus sanksi denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, Berikut Syarat dan Langkah: Bisa Dapat Diskon
Penghapusan denda PKB berlaku sejak 21 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Sementara itu, untuk penghapusan biaya BBNKB, penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor berlaku hingga 23 Desember 2023.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 31 Oktober 2023)
Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 23 Desember 2023)
Diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar daerah (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 23 Desember 2023.
"Ayok segera datang ke Samsat/Gerai/Samling terdekat dan Manfaatkan promonya mulai dari sekarang. "Yuk Bayar Pajak Tepat Waktu sebab Pajakmu membangun Bantenmu" imbauan Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara itu, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan pihaknya memberikan kepada wajib pajak berupa insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya.
"Mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB," ujarnya.
Program tersebut diberikan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten Ke-23.
Selain itu, program penghapusan denda hingga pengurangan biaya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak daerah.
"Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak dan kendaraan yang sesuai dengan data diri," tuturnya
Baca juga: Daftar 9 Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten Termasuk?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pemprov-Banten-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)