Polisi Tangkap Satu dari 10 Pria yang Sekap Gadis Muda di Serang

Polres Serang menangkap J warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
SHUTTERSHOCK
Ilustrasi rudapaksa. Polres Serang menangkap J warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. J merupakan satu dari 10 pria yang menyekap dan rudapaksa seorang gadis berinisial A (20) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 

"Dilaporkan pada Juli 2023 dengan nomor laporan LP/B/175/VII/2023/SPKT/Polres Serang," kata SN, Sabtu (9/9/2023).

SN menceritakan, pada Rabu 12 Juli 2023, putrinya diajak bermain oleh rekannya berinisial J ke wilayah Kragilan.

"Anak saya enggak pulang selama tiga hari, kemudian saat dicari-cari bertemulah dengan J. Tapi dia tidak mengaku," katanya.

Baca juga: Guru Honorer asal Riau Rudapaksa Siswi SMA di Ruang BK, Ancam Korban Sebarkan Video

SN yang kesal pada J yang tak kunjung mengaku, dia pun mengancam J akan dilaporkan pada polisi.

"Tidak lama setelah itu anak saya diantarkan, tetapi hanya sampai pasar Merancang, pelaku tidak berani sampai ke rumah," ucapnya.

SN menyebut, setelah kejadian itu A mengalami kesaktian di sekujur badan hingga kemaluan.

"Anak saya mengaku dicekoki minuman, terus dijual dan diperkosa. Kata dia, ada 10 orang yang perkosa," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, SN pun langsung melaporkan kejadian itu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk divisum.

Baca juga: Terpincut Tubuh Seksi Keponakan, Alasan Pria di Kabupaten Serang Nekat Melakukan Rudapaksa

"Berdasarkan hasil visum terdapat robekan, dan infeksi di bagian kemaluannya dan sudah dilaporkan ke unit PPA Polres Serang pada 20 Juli 2023," jelasnya.

"Pelaku belum ditangkap sampai sekarang, harapan saya pelaku ditangkap secepatnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved