Temuan BPK soal Insentif Pemungut Pajak, DPRD Kota Serang Minta Bapenda Tindaklanjuti
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto meminta Bapenda Kota Serang menindaklanjuti temuan BPK soal insentif pemungut pajak daerah
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menindaklanjuti temuan BPK soal insentif pemungut pajak daerah.
"Harus segera ditindaklanjuti oleh OPD (organisasi perangkat daerah-red) terkait," kata Roni di kepada TribunBanten.com di lingkungan Puspemkot Serang, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Adu Harta Bupati di Provinsi Banten, Irna Rp62 M, Iti Octavia Jayabaya Rp23 M
Insentif pemungutan pajak daerah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang tahun 2021 dan 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 2.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 kelebihan bayar tersebut terjadi dua kali, yakni, pada tahun 2021 dan 2022 dengan total kelebihan Rp 2,3 miliar.
Pada tahun 2021 kelebihan bayar insentif pemungutan pajak Rp 1,2 miliar dan pada tahun 2022 kelebihan bayar sebesar Rp 1,1 miliar.
Diketahui, kelebihan pembayaran insentif tersebut disebabkan karena pihak yang melakukan pemungutan pajak tidak berhak menerima insentif.
Alasannya, target penerimaan pajak yang ditargetkan Pemkot Serang pada tahun 2022 sebesar Rp 200 miliar lebih tidak tercapai.
Akan tetapi Bapenda Kota Serang tetap merealisasikan belanja insentif pemungutan pajak sebesar Rp 2,3 miliar pada tanggal 13 Januari 2023 melalui Keputusan Wali Kota nomor 970/Kep.440-Huk/2022.
"Kita akan evaluasi OPD terkait. Ya secepatnya," ujar Roni.
Sebagai informasi, insentif pemungutan pajak merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak.
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas, disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
Insentif pemungutan pajak diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah, instansi atau satuan kerja sebagai pelaksana pemungut pajak daerah, dan pihak lain yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah.
Baca juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Ini Daftar Harta Kekayaan 4 Wali Kota di Provinsi Banten
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas tak merespon upaya konfirmasi dari Tribun Banten melalui sambungan WhatsApp.
Marak Anak Jalanan hingga Manusia Gerobak di Kota Serang, Pemkot Siapkan Pelatihan hingga Bantuan |
![]() |
---|
5 Tempat Kursus Mengemudi Mobil di Serang Banten, Manual dan Matic, Bisa Pilih Hari Latihan |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Serang Segera Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten Hari Ini, Jumat 19 September 2025: Ini Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.