Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik atau e-Meterai saat Daftar Seleksi CPNS 2023
Simak cara membeli dan cara pasang meterai elektronik (e-Meterai) pada dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.
1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Cek Akun E-Meterai" dan login dengan akun yang sudah terdaftar
3. Klik "Unggah", pilih "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai", lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau dipasang meterai elektronik, dan klik "Bubuhi Dokumen"
4. Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan
5. Klik "Unggah E-Meterai"
6. Setelah itu, Anda dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
Sementara itu, Anda juga dapat mengunggah dokumen yang sudah dibubuhi atau dipasang meterai elektronik melalui website resmi e-meterai dengan memilih menu "Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai".
Lebih lanjut, pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai, https://e-meterai.co.id/, dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.
Anda dapat memasukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli, dengan menyesuaikan kebutuhan dokumen yang membutuhkan meterai elektronik.
Sebagai tambahan informasi, mengacu jadwal resmi pelaksanaan CPNS yang sudah dirilis oleh BKN, pendaftaran seleksi CPNS dibuka pada 17 September 2023, dan berlangsung hingga 6 Oktober mendatang.
Sejauh ini, belum ada pengumuman terkait mundurnya jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023.
Namun, Anda dapat memantau setiap perkembangan seleksi CPNS secara berkala melalui laman resmi atau media sosial BKN maupun instansi yang turut serta dalam rekrutmen ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen CPNS 2023 Pakai Meterai Elektronik, Ini Cara Pasangnya"
Cara Mudah Beli Tiket Kapal Online di Aplikasi Ferizy dan Website Resmi per April 2025 |
![]() |
---|
Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen di BCA Mobile, Livin Mandiri dan BRImo |
![]() |
---|
Pelamar CPNS Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun 2023 untuk Daftar CPNS 2024, Simak 3 Kriterianya |
![]() |
---|
Ini Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024, Simak Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Cara Refund E-Meterai Peruri, Uang Kembali 75 Persen, Ini Syarat-syarat yang Perlu Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.