Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik atau e-Meterai saat Daftar Seleksi CPNS 2023

Simak cara membeli dan cara pasang meterai elektronik (e-Meterai) pada dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Cara membeli dan cara pasang meterai elektronik (e-Meterai) pada dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara membeli dan cara pasang meterai elektronik (e-Meterai) pada dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.

Setiap calon peserta seleksi CPNS 2023 diwajibkan untuk membeli meterai elektronik sebagai syarat pendaftaran.

Setelah itu, peserta harus memasang meterai elektronik di dokumen pendaftaran CPNS 2023.

Baca juga: Bocoran Materi atau Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023: TWK, TIU dan TKP

Cara memasang meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau meterai-elektronik.com.

Cara Membeli meterai elektronik atau e-Meterai

Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN.

Untuk membeli materai sendiri bisa dilakukan di https://e-meterai.co.id/.

Cara membeli dan cara pasang meterai elektronik (e-Meterai) pada dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.
Cara membeli dan cara pasang meterai elektronik (e-Meterai) pada dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023. (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya. Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Perlu diketahui, penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid.

Meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Adapun dalam pengimplementasian penggunaan meterai elektronik, BKN bekerjasama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Lantas, bagaimana cara memasang atau membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023?

Cara pasang meterai elektronik dokumen CPNS 2023

Setelah melakukan pembelian meterai elektronik, tata cara memasang atau membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS tahun 2023 sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved