Terbaru Daftar Gaji Guru PPPK 2023, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September

Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2023. Guru merupakan profesi yang dibutuhkan dalam proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa - Tribun Kaltim
Ilustrasi Guru. Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2023. Guru merupakan profesi yang dibutuhkan dalam proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan rincian formasi yang dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK 2023. 

Golongan III akan mendapatkan Rp2.043.200-2.964.200

Golongan IV akan mendapatkan Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V akan mendapatkan gaji Rp2.325.600 - 3.879.700

Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp2.519.700 - 4.043.800

Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200 - 4.214.900

Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 - 4.872.000

Golongan X: 3.91.900 sampai 5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700-5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Baca juga: Kejaksaan RI Buka Lowongan Kerja CPNS untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1, Berikut Formasi dan Syaratnya

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved