Eks Dirut Perumda Mandiri Akan Tempuh Jalur Hukum, Begini Respon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menilai upaya hukum yang akan dilakukan Taufiqurrahman eks Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon merupakan hak
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menilai upaya hukum yang akan dilakukan Taufiqurrahman eks Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon merupakan hak setiap warga negara.
Taufiq menolak atas pemberhentian sebagai Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon. Taufiq menganggap pemberhentian atas jabatannya, seolah dilakukan dengan cara mengada-ada atas keputusannya.
"Pertama itu hak setiap warga negara, tentunya Pemkot juga sudah berkonsultasi dengan inspektorat dan Irjen di pusat sudah kita beritahu," ujar Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat di ruangan kerjanya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Ini Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Banten, Dasar Pemberhentian Direktur Perumda Mandiri
Helldy menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Pemkot Cilegon hanya menjalankan rekomendasi dari LHP inspektorat.
Sebab, kata Helldy, rekomendasi yang dilayangkan Inspektorat Provinsi ke Pemkot Cilegon sudah masuk ke tingkat pusat.
Sehingga, apabila yang bersangkutan merasa keberatan atas keputusan yang diambil Pemkot Cilegon.
Helldy menyarankan agar menggugat yang mengeluarkan LHP, bukan justru Pemkot Cilegon.
"Harusnya yang digugat itu yang mengeluarkan LHP, kan pemerintah kota Cilegon hanya menjalankan," ujarnya.
Menurut Helldy, selama yang bersangkutan menjabat sebagai Dirut Perumda.
Taufiqurrahman sudah melakukan tugas dengan baik, dan tidak afa masalah keuangan apapun.
"Selama ini hasil audit kemarin bagus, dan saya sangat mengucapkan terimakasih beliau menurut saya secara leadership ngga ada masalah, bahkan ada profit dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap! Wali Kota Cilegon Beberkan Alasan Pemberhentian Direktur Perumda Mandiri Cilegon
Sehingga Helldy menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki masalah pribadi dengan yang bersangkutan.
Adapun keputusan yang dilakukan olehnya, semata-mata hanya untuk menindaklanjuti LHP Inspektorat.
"Karena ini ada LHP, saya harus menjalankan dan memutuskan," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Perumda Mandiri Cilegon, Taufiqurrohman mengancam akan menggugat Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Gugatan tersebut akan dilakukan Taufiq, buntut dari pemberhentiannya sebagai Direktur Perumda Mandiri Cilegon.
Sebab berdasarkan hasil rapat kuasa pemilik modal (KPM) Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di kantor Walikota Cilegon.
Walikota Cilegon Helldy Agustian yang berperan sebagai KMP telah memutuskan untuk memberhentikan Taufiqurrohman sebagai Direktur Perumda Mandiri Cilegon.
Merasa dizalimi pemerintah, Taufiq menyatakan menolak atas keputusan tersebut.
"Saya menolak pemberhentian ini, bukan saya mempertahankan jabatan, tapi harga diri yang sudah di zolimi oleh pemerintah," ujarnya kepada awak media, Senin (18/9/2023).
Sebab menurut Taufiq, seharusnya ia menjabat sebagai Dirut Perumda Mandiri Cilegon hingga Tahun 2025.
Sehingga atas pemberhentian itu, dirinya berencana untuk menggugat keputusan tersebut.
"Saya menolak, saya akan menggugat, biar pengadilan yang memutuskan," ucapnya.
Atas persoalan itu, Taufiq mengaku akan melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang diterimanya.
"Saya akan menuntut agar ketidak adilan ini diluruskan, jangan sampai kemudian walikota mengganti rezim dan sewenang-wenangnya menggantikan posisi," tukasnya.
Dijelaskan Taufiq, pemberhentiannya sebagai Dirut Perumda yang dilakukan oleh Walikota Cilegon, berdasarkan atas rekomendasi dari LHP Inspektorat.
Di mana dalam LHP itu, kata dia, dikatakan bahwa pengangkatan Dirut PDAM dilakukan tidak melalui proses open bidding.
Namun keputusan tersebut, ia tolak karena merasa telah dizalimi oleh pemerintah.
Taufiq menjelaskan bahwa pada tahun 2017, dirinya menjabat sebagai pengawas di PDAM Cilegon.
"Pada Februari 2020 saya diangkat menjadi plt. direktur pdam, kemudian setelah pensiun saya diangkat menjadi dirut dan didefinitif kan," katanya.
Diakui Taufiq, pada saat pengangkatan dirinya sebagai Plt. Dirut PDAM Cilegon, memang belum ada proses open bidding.
Menurut dia, selain PDAM ada dua badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya yang pada saat pengangkatan juga tidak ada open bidding.
Baca juga: Penerimaan Gaji Ganda Rp1,2 M Diduga Penyebab Direktur Perumda Cilegon Dicopot
"Saya pada saat itu, masa transisi, artinya memang perda yang akan mengatur open bidding itu belum ditetapkan dan ditetapkan setelah saya menjabat sebagai direktur tahun 2020," ungkapnya.
Setelah menjabat sebagai Dirut PDAM, kata dia, kemudian diusulkan menetapkan Perda Nomor 6 tahun 2021.
Artinya pada waktu itu, kata dia, memang belum mengatur masalah open bidding.
Kemudian terkait dengan adanya temuan mengenai, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Kata Taufiq, dalam LHP itu bukan merujuk pada dirinya sebagai Dirut PDAM yang kini sudah berganti menjadi Perumda Cilegon.
"Sebetulnya LHP yang dituju bukan saya tapi walikota, bahwa gubernur merekomendasikan ke walikota untuk memberhentikan, dan melakukan pengangkatan kembali," katanya.
Kemudian dalam LHP itu, membahas mengenai rekomendasi untuk penyelesaian terkait honor.
Menurut Taufiq, dirinya hanya bertugas sesuai SK yang diperintahkan oleh walikota.
Di mana dalam SK tersebut, kata dia, diperintahkan untuk diberikan honor sesuai SK yang diterimanya.
"Saya di sk kan atau ditetapkan sebagai plt direktur waktu itu, nyata nya ada dalam sk itu bahwa saya diberikan honor di sk itu," katanya.
"Terus juga walikota, baik yang lama atau yang sekarang setiap tahun mengesahkan rkp (rencana kerja perusahaan,-red) di dalamnya mengatur honor saya," sambungnya.
Sehingga ketika ia diminta untuk mengembalikan honor yang diterimanya sebagai Plt. Dirut PDAM.
Taufiq mengaku keberatan jika harus bertanggung jawab, lantaran menurut dia, yang membuat kebijakan adalah Walikota Cilegon.
"Itu kan menurut saya memang kontraproduktif artinya salah, dia yang memerintahkan saya kok dia sendiri yang mengatakan bahwa ini harus mengembalikan honor," katanya.
"Apalagi gaji ganda, ngga ada gaji ganda yang memberitakan saya menerima gaji ganda, gaji yang mana," tambahnya.
Taufiq menilai bahwa jabatan yang ia emban selama ini sudah jelas sebagai Direktur PDAM dan berhak menerima honor atas perintah walikota.
"Jadi saya sampaikan juga keterkaitan honor ganda, itu tidak ada dalam LHP kemudian mengembalikan honor ganda, dari mana dasarnya itu tidak ada," tukasnya.
Lansia di Cilegon Meninggal Dunia saat Urus KTP dan KK di Disdukcapil, Diduga Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Bukan di Malioboro Jogja atau Braga Bandung, Trotoar Estetik Ini Ada di Kota Cilegon |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Rizal Irawan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH yang Ikut Sidak PT GRS |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025: Cek Wilayah yang Berpotensi Hujan Petir |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Berikut Wilayah yang Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.