Jadwal dan Kuota Formasi PPPK 2023 Kemenhub, Simak Persyaratannya
Jadwal dan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
9. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);
10. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
Persyaratan pelamar disabilitas
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK Kemenhub dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
1. Melampirkan buktipelamarpenyandangdisabilitas:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Tautan/link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan sesuai jenjang pendidikan
1. Lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dan D-II, memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
2. Lulusan perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dan D-II, dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
3. Lulusan SMA/sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B;
4. Lulusan SMA/sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B.
5. Khusus bagi pelamar pada jabatan Asisten Ahli – Dosen dan Lektor – Dosen, berlaku lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Tata cara pendaftaran
Kata Kemenhub RI Soal Wacana Kenaikan Tarif Ojol |
![]() |
---|
Jadwal dan Syarat Seleksi SIPENCATAR Kemenhub 2025, Berikut Formasi dan Tahapannya |
![]() |
---|
Sandang Predikat Prima Utama 6 Kali Berturut-turut, 10 Kapal Milik DLU Terima Penghargaan Kemenhub |
![]() |
---|
Kemenhub Sediakan 703 Kapal dan 264 Posko, Antisipasi Lonjakan Pemudik Selama Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Cara Mudah Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025 Mitra Darat Secara Online, Berikut Daftar Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.