Jadwal dan Kuota Formasi PPPK 2023 Kemenhub, Simak Persyaratannya

Jadwal dan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor: Abdul Rosid
Net
Jadwal dan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

TRIBUNBANTEN.COM - Cek jadwal dan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub membuka seleksi penerimaan PPPK 2023 dengan jumlah kuota 1.233.

Formasi PPPK Kemenhub 2023 dibuka untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, S3, hingga profesi.

Alokasi formasi PPPK Kemenhub 2023 terdiri dari formasi jabatan teknis sebanyak 803, formasi jabatan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 267, dan formasi jabatan dosen sebanyak 163.

Baca juga: BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Ini Syarat, Formasi, dan Besaran Gaji

Rincian formasi PPPK Kemenhub 2023 selengkapnya bisa Anda lihat di sini. Sebagaimana dilansir dari laman BKN, pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 akan dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang. Pendaftaran dilakukan secara secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Bagi Anda yang berminat mendaftar PPPK Kemenhub 2023, simak persyaratan, cara mendaftar, dan jadwalnya sebagaimana dikutip dari surat Pengumuman Nomor PG. 32 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2023.

Persyaratan umum PPPK Kemenhub 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved