Direktur Perumda Cilegon Dicopot

Sebut Isu Gaji Ganda Hoaks, Kuasa Hukum Beberkan Persoalan Eks Direktur Perumda Mandiri Cilegon

Pemberhentian jabatan itu dilakukan hasil keputusan rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di kantor Walikota Cilegon

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatanya, Senin (18/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Direktur Perumda Mandiri Cilegon, Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatan pada Senin (18/9/2023).

Pemberhentian jabatan itu dilakukan hasil dari keputusan rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di kantor Walikota Cilegon.

Dalam rapat yang digelar secara tertutup itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian yang berperan sebagai kuasa pemilik modal (KPM) memutuskan untuk memberhentikan Taufiqqurahman dari jabatannya.

Keputusan itu diambil oleh Walikota Cilegon, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi LHP Inspektorat Provinsi Banten.

Baca juga: Dicopot Jadi Dirut Perumda, Taufiqurrohman Ancam Gugat Wali Kota Cilegon ke Pengadilan

Kuasa Hukum dari Taufiqqurahman, M. Imam Nasef menjelaskan persoalan utama yang dihadapi kliennya adalah terkait pengangkatan dan pemberhentian dirut PDAM.

"Kalau kita lihat dasar hukumnya, memang kewenangan mengangkat atau memberhentikan itu ada di KPM, siapakah KPM itu, yakni Walikota Cilegon," ujarnya kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Imam menganggap pemberhentian terhadap kliennya seolah dicari-cari kesalahannya.

Sebab, menurut Imam, apabila Walikota Cilegon menginginkan untuk memberhentikan dirut PDAM.

Seharusnya dilakukan sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2021.

Sebab Imam menilai bahwa dalam aturan tersebut telah diatur jelas, apa saja alasan yang dapat memberhentikan Dirut Perumda.

Apabila ada salah satu alasan poin tersebut, kata dia, yang memang terbukti melanggar aturan.

Misalnya tidak melaksanakan tugas dengan baik, atau ada putusan pengadilan yang menyatakan dirut bermasalah atau lain sebagainya.

Maka keputusan untuk memberhentikan kliennya, bisa dianggap fair.

"Tapi kalo tidak ada, iyah berartikan upaya dalam cari-cari sebenarnya," katanya.

Menurut Imam, ketika memang ada bukti dan bukti itu memenuhi unsur bahwa kliennya bisa diberhentikan dengan perda.

Maka seharusnya, kata Imam, KPM cukup membuat SK pemberhentian terhadap kliennya.

"Tetapi yang menjadi persoalan di sini, justru untuk memberhentikan dirut PDAM sekarang ini, dicarikan dengan isu gaji ganda," katanya.

Isu gaji ganda yang ditudingkan terhadap kliennya, Imam menganggap bahwa informasi tersebut hoax.

"Ini gaji ganda ini kita katakan ini hoaks. Kenapa kami menyatakan itu berita hoaks atau bohong? Sekarang kami mempertanyakan kembali dari mana dasarnya ada gaji ganda tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Penerimaan Gaji Ganda Rp1,2 M Diduga Penyebab Direktur Perumda Cilegon Dicopot

Kalau memang di LHP itu dikatakan bahwa kliennya menerima gaji ganda.

Artinya kliennya dianggap menerima gaji double, dari dua jabatan yang berbeda.

"Makanya di sini, kami sangat menyayangkan cara-cara menstigmanisasi itu, dimunculkan isu ada gaji ganda," katanya.

"Sebenarnya kan ini untuk melegitimasi proses pemberhentian itu, dan ini yang kami sayangkan," sambungnya.

Selanjutnya, terkait persoalan pengangkatan dan pemberhentian Dirut PDAM yang sekarang berganti menjadi Perumda Cilegon.

Di mana dalam LHP itu, kata dia, mempermasalahkan pengangkatan Dirut PDAM tidak melalui open bidding.

Padalal yang bertanggung jawab untuk pengangkatan Dirut PDAM waktu itu adalah kewenangan KPM yang tak lain adalah walikota Cilegon.

"Sekarang kalau diduga adanya permasalahan lhp di dalam pengangkatan kang Taufiq, maka apakah tepat? kang Taufiq yang dimintai pertanggung jawaban," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman Dicopot Dari Jabatannya

Sementara kliennya, kata dia, hanya pejabat yang diangkat oleh walikota Cilegon yang tidak memiliki kewenangan dan kuasa apapun.

"Jadi kalaupun dianggap ada persoalan pada saat pengangkatan, dikatakan tidak open bidding dan sebagainya, maka kesalahan itu sebetulnya kesalahan KPM kesalahan walikota," ucapnya.

Selain itu, persoalan lain yang dihadapi klienya yaitu terkait pengembalian gaji dari tahun 2020.

Imam menuturkan bahwa kliennya diminta untuk mengembalikan gajinya sebagai Dirut PDAM dari tahun 2020 sampai sekarang.

"Ini sudah lebih ngga masuk akal lagi, oang diangkat berdasarkan SK walikota artinya legitimasi nya didapat dari walikota, atas dasar pengangkatan itu walikota menggaji," katanya.

Sehingga apabila dalam LHP itu meminta kliennya untuk mengembalikan gaji yang diterima kliennya selama jadi Dirut PDAM.

Kata Imam, yang berhak bertanggung jawab bukan kliennya melainkan Walikota Cilegon sendiri.

"Jadi kalo ada persoalan terkait anggaran PDAM siapa yang bertanggung jawab yah walikota, jangan kemudian melempar tanggung jawab ke pihak lain yang secara tupoksi tidak tepat," tuturnya.

Dalam hal ini, Imam menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta jabatan.

Sebab pada saat itu diangkat menjadi Plt. Dirut PDAM pada tahun 2020, kata dia, kliennya dianggap memiliki pengalaman dan kredibelitasnya tidak diragukan.

"Perlu diketahui pengangkatan kang Taufiq itu masa transisi, perubahan status PDAM dari yang tadinya perusahaan daerah, kemudian bertransformasi menjadi perusahaan umum daerah atau PERUMDA," terangnya.

Pada saat transformasi ini, kata Imam, ada aturan-aturan yang perlu disesuaikan.

Di mana pada saat pengangkatan Taufiq sebagai Plt. Dirut PDAM pada tahun 2020 belum ada Perda yang mengatur.

Baru kemudian, pada tahun 2021 diterbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2021.

"Artinya ketika pengangkatan kang Taufiq tahun 2020 ini perda belum berlaku gitu, open bidding segalanya belum berlaku, karena baru berlaku 16 Agustus 2021," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Imam, ketika berbicara aspek hukum, terkait aturan transisi atau transisonal.

Dalam perda nomor 6 tahun 2021 itu, dikatakan bahwa pada saat peraturan daerah ini berlaku.

Baca juga: Kota Cilegon Dilanda Krisis Air Bersih Dampak Kekeringan, Perumda Turun Tangan

Mulai dari direktur, atau direksi, dan dewan pengawas Perumda Mandiri Kota Cilegon tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

"Ini perda, jadi ketika perda ini berlaku. Masa jabatan direksi maupun pengawas itu harus sampai berakhir, kalau kita lihat SK nya berakhir 2025," katanya.

Artinya, apabila Pemkot Cilegon mau tunduk dengan peraturan tersebut yang mengakatakan bahwa direksi dan dewan pengawas yang masih ada.

Mereka tetap menjalankan tugas sampai masa jabatan berakhir atau sampai diadakan penyesuaian.

"Nah dalam konteks ini, bukan dua alasan itu, dalam rapat KPM Luar Biasa itu dikatakan karena ada LHP yang menyatakan bahwa proses pengangkatan dirut tidak melalui open bidding," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved