Sosok Pelaku yang Rudapaksa Teman Wanita di Apartemen Tangerang, Awalnya Niat Nolong

S (25), seorang pria ditangkap setelah merudapaksa teman wanitanya. Insiden itu terjadi di salah satu apartemen di Tangerang pada Rabu (13/9/2023)

Editor: Glery Lazuardi
SHUTTERSHOCK
S (25), seorang pria ditangkap setelah merudapaksa teman wanitanya. Insiden itu terjadi di salah satu apartemen di Tangerang pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB SS adalah warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban.

Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin.

Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.

Baca juga: Mantan Narapidana Kasus Rudapaksa Anak Disebut Lolos DCS Pileg DPRD Cilegon 2024

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutupnya

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Seorang Wanita di Tangerang Dirudapaksa di Apartemen Setelah Minta Pekerjaan ke Teman Pria

A woman in Tangerang was forced into an apartment after asking a male friend for a job

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved