Sosok Pelaku yang Rudapaksa Teman Wanita di Apartemen Tangerang, Awalnya Niat Nolong
S (25), seorang pria ditangkap setelah merudapaksa teman wanitanya. Insiden itu terjadi di salah satu apartemen di Tangerang pada Rabu (13/9/2023)
TRIBUNBANTEN.COM - S (25), seorang pria ditangkap setelah merudapaksa teman wanitanya.
Insiden itu terjadi di salah satu apartemen di Tangerang pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB
SS adalah warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini berawal pada saat korban meminta kepada pelaku untuk mencarikan pekerjaan.
SS menerima pesan dari korban dan berniat menolong.
Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Serang, Baru Terungkap Setelah Tiga Tahun
Lalu, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait lowongan pekerjaan yang pelaku tawarkan.
Kemudian korban dan pelaku menyepakati pertemuan itu di kawasan pasar lama, Kota Tangerang.
Namun saat sampai di lokasi itu pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.
Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk kedalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Pelaku SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban didampingi keluarga dan unit perlindungan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujar Zain, Minggu (17/9/2023) kemarin.
Kata Zain, pelaku SS adalah warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban.
Korban baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat.
Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban.
Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin.
Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.
Baca juga: Mantan Narapidana Kasus Rudapaksa Anak Disebut Lolos DCS Pileg DPRD Cilegon 2024
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutupnya
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Seorang Wanita di Tangerang Dirudapaksa di Apartemen Setelah Minta Pekerjaan ke Teman Pria

A woman in Tangerang was forced into an apartment after asking a male friend for a job
Kepala Sekolah Rakyat 33 Tangsel Ungkap Kondisi Psikologis Muridnya |
![]() |
---|
Fakta di Balik Mundurnya 9 Siswa Sekolah Rakyat 33 Tangsel: Kecanduan Rokok-Ada Psikologis Keluarga |
![]() |
---|
Kepsek Sekolah Rakyat 33 Tangsel Ungkap Asal 9 Anak yang Undur Diri, Terbanyak dari Daerah Ini |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat 33 Tangsel Disorot Komisi VIII DPR Usai 9 Siswa Undur DiriĀ |
![]() |
---|
Dukung Asta Cita Prabowo, Pemkot Tangsel Siapkan Transportasi Publik Terintegrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.