Jangan Keliru! Ini Tata Cara dan Alur Pendaftaran CPNS 2023, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mendaftar CPNS 2023, bisa melalui online dengan mengunjungi situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 2023. Simak alur dan tata cara pendaftaran CPNS 2023 berikut ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 telah dibuka.

Berikut tata cara dan alur pendaftaran CPNS 2023 yang wajib diperhatikan.

Untuk mendaftar CPNS 2023, bisa melalui online dengan mengunjungi situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Ilustrasi CPNS 2023.
Ilustrasi CPNS 2023. (Grafis Tribun Style)

Sebelumnya, pendaftaran CPNS ini dijadwalkan dimulai pada 17 September 2023, namun diundur menjadi 20 September 2023.

Jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 tercantum dalam surat yang dirilis BKN dengan Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Selengkapnya, inilah syarat, ketentuan umum, dokumen yang harus disiapkan dan tata cara daftar seleksi CPNS Tahun 2023:

Syarat dan Ketentuan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi;

3. Saat mendaftar, batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved