Persyaratan dan Cara Daftar PPPK BPOM RI 2023, Lengkap dengan Besaran Gaji setiap Formasi
Berikut cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BPOM RI 2023, lengkap dengan besaran gaji setiap formasi.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut persyaratan dan cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tahun 2023, lengkap dengan besaran gaji setiap formasi.
Bagi yang ingin mendaftar PPPK BPOM RI 2023, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman scasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK BPOM 2023 dibuka pada Rabu (20/9/2023), hal tersebut berdasarkan pada jadwal terbaru yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pada seleksi PPPK 2023, BPOM RI mengalokasikan sebanyak 222 formasi untuk 15 jabatan.
Pendaftaran formasi dibuka untuk peserta umum, khusus dan penyandang disabilitas dengan lulusan mulai dari D3, D4 hingga S1.
Baca juga: Jangan Keliru! Ini Tata Cara dan Alur Pendaftaran CPNS 2023, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kabupaten Pandeglang Banten: Pendaftaran Dibuka Mulai 20 September
Lebih lengkapnya, inilah cara daftar dan persyaratan PPPK BPOM 2023 sebagai berikut:
Syarat Daftar PPPK BPOM RI 2023
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 10. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang tugas yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;
12 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
13. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
15. Tidak mengonsumsi/amenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
16. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Cara Daftar PPPK BPOM RI 2023
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id, dan lakukan Login;
2. Masukkan NIK dan Password sesuai dengan yang telah didaftarkan;
3. Isikan biodata sesuai ketentuan yang tertera;
4. Masukkan Captcha dan klik 'Selanjutnya';
5. Pilih jenis seleksi yang diinginkan;
6. Apabila merupakan eks THK pilih ya, jika bukan maka pilih tidak, lalu klik 'Selanjutnya';
7. Pilih Instansi dan jenis formasi, lalu klik 'Pilih';
8. Isikan data pendidikan;
9. Masukkan Capctha klik 'Selanjutnya';
10. Lakukan unggah dokumen yang diperlukan pada masing-masing instansi;
11. Bubuhkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan;
12. Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya';
13. Lakukan pengecekan data pada Resume dan berikan ceklis;
14. Jika sudah terceklis semua, klik 'Akhiri Proses Pendaftaran';
15. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN.
Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023
Berikut rentang penghasilan per jabatan untuk PPPK BPOM 2023:
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
4. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
5. Ahli Pertama - Arsiparis: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
6. Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
7. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
8. Ahli Pertama - Pranata Komputer: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
9. Ahli Pertama - Perencana: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
10. Ahli Pertama - Pustakawan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
11. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
12. Ahli Pertama - Widyaiswara: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
13. Terampil - Arsiparis: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000
14. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000
15. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Daftar PPPK BPOM RI 2023, Gaji Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta
Kemenag Umumkan Pembatalan Kelulusan PPPK Non-ASN Aktif, Ada 29 Nama Gagal Lolos : Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Daftar Akun SIAPKerja untuk Syarat Ikut Program MagangHub Kemnaker |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Bakal Lantik 853 PPPK Tahap II Besok, Sekda: Komitmen Beri Kepastian |
![]() |
---|
Pemkot Serang Usulkan 526 Tenaga Honorer Non R4 Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Perjuangkan Nasib Usai Tak Bisa Ikut PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Pemkab Serang Datangi BKPSDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.