Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023, Ini Surat yang Wajib Pakai E-Meterai
Proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
TRIBUNBANTEN.COM - Ada beberapa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS 2023.
Beberapa dokumen syarat pendaftaran CPNS 2023 tersebut juga membutuhkan meterai elektronik.
Dokumen apa saja yang memerlukan meterai elektronik ini?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau agar pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS 2023.
Pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CPNS 2023, sehingga hanya dapat memakai meterai elektronik atau e-meterai.
Baca juga: Link Download Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023, Siapkan Meterai 10.000
Dalam rangka menyediakan meterai elektronik atau e-meterai sebagai syarat dokumen CPNS 2023, BKN bekerja sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Lantas apa saja dokumen CPNS 2023 yang wajib diberi meterai elektronik?
Dokumen CPNS 2023 Wajib Pakai E-Meterai
Adapun dokumen CPNS 2023 yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu:
2. Surat Penyataan Instansi yang dilamar dalam pendaftaran CPNS 2023
Jika instansi yang dilamar menghendaki pesyararat lain yang wajib memakai meterai elektronik, maka akan disampaikan pada pengumumannya.
Pelamar harus memperhatikan syarat dokumen CPNS 2023 yang diumumkan, agar dapat membeli meterai elektronik sesuai kebutuhan.
Mengingat untuk kebutuhan pendaftaran CPNS 2023, dokumen hanya bisa menggunakan meterai elektronik.
Mengutip akun Instagram BKN, pelamar dapat menandatangani dahulu dokumen yang akan dibubuhi meteri elektronik.
Kemudian unggah scan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai dengan ukuran maksimal 900 kb.
Atau pelamar juga dapat menggunakan tanda tangan secara elektronik atau online setelah dibubuhi e-meterai.
Tidak ada maksimal minimal pembelian e-meterai, namun dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang akan digunakan pada dokumen CPNS 2023 pelamar.

Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023
Simak cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023, mengutip dari laman Peruri, berikut ini.
1. Akses laman e-meterai.co.id
2. Lalu login dengan memasukan email dan password yang telah didaftarkan
3. Masukan kode OTP yang dikirim ke email yang didaftarkan
4. Lakukan pembelian e-meterai jika kuota e-meterai tidak tersedia
5. Klik "Pembubuhan"
6. Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik 'Upload'
7. Lalu upload dokumen (pdf) yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan ukuran maksimal 900 kb.
8. Atur posisi e-meterai di sebelah tanda tangan
9. Klik 'bubuhkan e-meterai'
10. Masukan PIN yang sudah didaftarkan untuk melakukan pembubuhan selanjutnya.
11. Pembubuhan e-meterai pada dokumen CPNS 2023 selesai.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang cara registrasi akun dan pembelian e-meterai, pelamar dapat klik tautan ini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik
BKPSDM Sudah Ajukan Surat ke Mendagri dan BKN, Ini Jadwal Pelantikan Sekda Kabupaten Serang |
![]() |
---|
INFO Jadwal Seleski dan Formasi CPNS 2025: Ini Fakta Terkini, Kapan Dibuka Pendaftaran CASN? |
![]() |
---|
Asyik! Ada Pembukaan Pendaftaran CPNS 2025-2026, Cek Jadwal dan Syarat Terbaru CASN |
![]() |
---|
12 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Tema Hari Koperasi Nasional 2025 |
![]() |
---|
574 CPNS Otorita IKN Resmi Pindah ke Rusun ASN, Harapan Basuki Hadimuljono Sebut Gatotkaca yang Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.