CPNS KPK 2023, Dibuka Sebanyak 214 Formasi dengan 25 Jabatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi yang ingin mendaftar CPNS KPK 2023 ini dapat membuat akun terlebih dahulu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Editor: Vega Dhini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Baru KPK 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membuka lowongan sebanyak 214 formasi dengan 25 posisi jabatan untuk seleksi CPNS 2023.

Informasi mengenai seleksi CPNS KPK 2023 dapat disimak melalui Instagram @official.kpk.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS 2023.

Ilustrasi CPNS Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Ilustrasi CPNS 2023. (Istimewa via Tribun Wow)

Seperti yang diketahui, untuk pertama kalinya KPK membuka lowongan CPNS, yang diketahui tahun-tahun sebelumnya tidak membuka.

Bagi yang ingin mendaftar CPNS KPK 2023 ini dapat membuat akun terlebih dahulu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023, Ini Surat yang Wajib Pakai E-Meterai

Berikut ini formasi dan syarat CPNS KPK 2023 yang mengacu pada Pengumuman Nomor: B/001/PanrekKPK/09/2023 tentang Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023/2024.

Formasi CPNS KPK 2023
Formasi CPNS KPK 2023

Formasi CPNS KPK 2023

Ahli Pertama- Analis Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan

Formasi: 15 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Manajemen, Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Teknologi Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Masyarakat, Manajemen Komunikasi, DKV, Psikologi, Teknik Informatika, Manajemen Informatika)

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Direktorat Pembinaan Peran Masyarakat

Formasi: 9 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen, Manajemen SDM, Ilmu Pemerintahan, Teknik Informatika, Sosiologi, Psikologi).

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi

Formasi: 10 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Psikologi, Teknologi Informasi, Teknologi Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Masyarakat, DKV, Manajemen Komunikasi, Statistika.

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Monitoring

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved