Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023, Ini Surat yang Wajib Pakai E-Meterai
Proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
TRIBUNBANTEN.COM - Ada beberapa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS 2023.
Beberapa dokumen syarat pendaftaran CPNS 2023 tersebut juga membutuhkan meterai elektronik.
Dokumen apa saja yang memerlukan meterai elektronik ini?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau agar pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS 2023.
Pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CPNS 2023, sehingga hanya dapat memakai meterai elektronik atau e-meterai.
Baca juga: Link Download Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023, Siapkan Meterai 10.000
Dalam rangka menyediakan meterai elektronik atau e-meterai sebagai syarat dokumen CPNS 2023, BKN bekerja sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Lantas apa saja dokumen CPNS 2023 yang wajib diberi meterai elektronik?
Dokumen CPNS 2023 Wajib Pakai E-Meterai
Adapun dokumen CPNS 2023 yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu:
2. Surat Penyataan Instansi yang dilamar dalam pendaftaran CPNS 2023
Jika instansi yang dilamar menghendaki pesyararat lain yang wajib memakai meterai elektronik, maka akan disampaikan pada pengumumannya.
Pelamar harus memperhatikan syarat dokumen CPNS 2023 yang diumumkan, agar dapat membeli meterai elektronik sesuai kebutuhan.
Mengingat untuk kebutuhan pendaftaran CPNS 2023, dokumen hanya bisa menggunakan meterai elektronik.
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Respons Andre Taulany Soal Isi Dokumen Gugatan Cerainya Bocor di Media Sosial |
|
|---|
| Gagal Cerai Berkali-kali, Dokumen Perceraian Andre Kini Viral, Rien Wartia Disebut Ogah Urus Mertua |
|
|---|
| Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.