Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023, Ini Surat yang Wajib Pakai E-Meterai

Proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut jenis dokumen CPNS 2023 wajib pakai E-Meterai. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ada beberapa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS 2023.

Beberapa dokumen syarat pendaftaran CPNS 2023 tersebut juga membutuhkan meterai elektronik.

Dokumen apa saja yang memerlukan meterai elektronik ini?

Bentuk meterai baru Rp 10 ribu.
Bentuk meterai baru Rp 10 ribu. (Dok. Kemenkeu)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau agar pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS 2023.

Pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CPNS 2023, sehingga hanya dapat memakai meterai elektronik atau e-meterai.

Baca juga: Link Download Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023, Siapkan Meterai 10.000

Dalam rangka menyediakan meterai elektronik atau e-meterai sebagai syarat dokumen CPNS 2023, BKN bekerja sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Lantas apa saja dokumen CPNS 2023 yang wajib diberi meterai elektronik?

Dokumen CPNS 2023 Wajib Pakai E-Meterai

Adapun dokumen CPNS 2023 yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu:

1. Surat Lamaran CPNS 2023

2. Surat Penyataan Instansi yang dilamar dalam pendaftaran CPNS 2023

Jika instansi yang dilamar menghendaki pesyararat lain yang wajib memakai meterai elektronik, maka akan disampaikan pada pengumumannya.

Pelamar harus memperhatikan syarat dokumen CPNS 2023 yang diumumkan, agar dapat membeli meterai elektronik sesuai kebutuhan.

Mengingat untuk kebutuhan pendaftaran CPNS 2023, dokumen hanya bisa menggunakan meterai elektronik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved