Kemenkumham Banten
Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Butuh 1.000 Penjaga Tahanan di 33 Kantor Wilayah
Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas
TRIBUNBANTEN.COM – Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2023 dibuka pada 20 September-9 Oktober.
Formasi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat.
Baca juga: Sinergi dengan Pemda, Kemenkumham Banten Gelar Pelatihan Pendaftaran Merek dan Hak Cipta
Adapun rinciannya adalah formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua enam orang, dan formasi pria Papua Barat tiga orang.
Kemenkumham juga mencari 13 orang formasi umum, satu lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas, dan akan ditempatkan di unit pusat.
"Sebanyak 1.000 penjaga tahanan akan ditempatkan di 33 kantor wilayah Kemenkumham," katanya.
Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar.
Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.
“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutur Andap.
Kemenkumham juga membuka 1.563 kuota bagi PPPK yang terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas.
Formasi khusus diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.
Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK.
Baca juga: Kemenkumham Banten Gelar Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang, Diikuti 11 Pembimbing Kemasyarakatan
Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,
Ada pula PPPK untuk jenjang terampil, yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.
Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.